Berita

Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie/Net

Politik

Daripada Bentuk DKN, Pemerintah Baiknya Laksanakan Amanat UU 3/2002

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang mengajukan surat pergantian nama menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN) kepada Presiden Joko Widodo, menjadi pertanyaan di kalangan Aliansi Masyarakat Sipil.

Salah satu yang menyuarakan keheranan itu adalah peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie. Dia mempertanyakan urgensi dan rentan waktu yang membuat DKN tiba-tiba dibentuk.

Dia khawatir, DKN akan menjadi wadah baru dari perilaku represif pemerintah seperti halnya Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.


"Pembentukan DKN yang dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru," ujar Ikhsan kepada wartawan, Senin (29/8).

Adapun rencana perubahan itu, disampaikan pada (8/8), oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Wantanas menjadi DKN.

Ikhsan mengingatkan kembali pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengamanatkan pemerintahuntuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Pasal 15 UU Pertahanan Negara menyatakan, "dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Pembentukan DPN akan diatur kemudian melalui keputusan Presiden".

Dikatakan Ikhsan, daripada memaksakan pembentukan DKN, sebaiknya pemerintah fokus melaksanakan amanat UU 3/2002 untuk membentuk DPN.

"Sejak UU tersebut dibuat, pemerintah belum juga membentuk dewan pertahanan nasional. Yang ada justru saat ini pemerintah malah ingin membentuk dewan keamanan nasional," katanya.

"Langkah tersebut justru melenceng jauh dari amanat UU yang sudah ada," demikian Ikhsan menekankan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya