Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jaringan Progresif 98 Tolak Jokowi Bolehkan Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 17:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang membolehkan wacana 3 periode presiden menuai kritik dari Jaringan Progresi 98. Pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu dinilai memperjelas adanya relasi antara elite politik dengan kelompok pendukungnya untuk melanggengkan kekuasaan.

Ketua Umum Jaringan Progresif 98, Zaenal Muttaqin menjelaskan bahwa hasil dari gerakan reformasi yang dilakukan 24 tahun lalu, salah satunya tentang pembatasan masa jabatan presiden.

Dijelaskan elemen yang juga disebut JP 98 ini, hasil reformasi 98 adalah dilakukan amandemen UUD 1945 pada pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

"Bahwa semakin lama dan semakin kuat dominasi kekuasaan yang dijabat oleh seseorang atau sekelompok orang, akan menghasilkan terjadinya penyelewengan, otoritarianisme, dan dictatorship, yang tentunya akan merusak demokrasi dan sendi-sendi berbangsa dan bernegara di Negara kita tercinta," jelas Zaenal, Senin (29/8).

Atas dasar pernyataan Jokowi itu, Jaringan Progresif 98 menyatakan dengan tegas menolak keinginan wacana memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode atau lebih.

"Menuntut Presiden Jokowi tegas menyatakan setia pada semangat cita-cita reformasi yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode," demikian tuntutan Jaringan Progresif 98.

Selain itu, Jaringan Progresif 98 juga meminta Jokowi fokus pada penyelesaian masalah agenda pemerintahan bidang ekonomi. Bukan hanya itu, Jokowi juga diminta fokus pada keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, khususnya terkait stabilitas harga sembako.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya