Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan/Repro

Politik

Bawaslu Tolak Laporan Partai Besutan Eggi Sudjana Soal Dugaan Pelangaran KPU RI

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan Laporan Nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang digelar di Kator Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Bagja saat membacakan amar putusan Majelis Persidangan.


Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Persidangan, Totok Hariyono mejelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa keterpenuhan syarat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan PPB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil yang dimaksud di dalam beleid tersebut yakni meliputi keterpenuhan identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

"Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil," ucap Totok.

Sementara, untuk syarat materiil, yaitu tentang kejelasan objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan Bawaslu RI, Majelis Persidangan menyatakan belum dapat dipenuhi PPB.

Pasalnya, Puadi menyatakan, setelah Majelis memeriksa objek pelaporan yang dilaporkan, dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, tidak disampaikan secara baik.

"Berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang disebut pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terkait administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas," kata Totok.

"Sehingga, Majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran pemilu. Maka majelis berkesimpulan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya