Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan/Repro

Politik

Bawaslu Tolak Laporan Partai Besutan Eggi Sudjana Soal Dugaan Pelangaran KPU RI

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan Laporan Nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang digelar di Kator Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Bagja saat membacakan amar putusan Majelis Persidangan.


Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Persidangan, Totok Hariyono mejelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa keterpenuhan syarat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan PPB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil yang dimaksud di dalam beleid tersebut yakni meliputi keterpenuhan identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

"Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil," ucap Totok.

Sementara, untuk syarat materiil, yaitu tentang kejelasan objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan Bawaslu RI, Majelis Persidangan menyatakan belum dapat dipenuhi PPB.

Pasalnya, Puadi menyatakan, setelah Majelis memeriksa objek pelaporan yang dilaporkan, dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, tidak disampaikan secara baik.

"Berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang disebut pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terkait administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas," kata Totok.

"Sehingga, Majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran pemilu. Maka majelis berkesimpulan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya