Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan/Repro

Politik

Bawaslu Tolak Laporan Partai Besutan Eggi Sudjana Soal Dugaan Pelangaran KPU RI

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan Laporan Nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang digelar di Kator Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Bagja saat membacakan amar putusan Majelis Persidangan.


Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Persidangan, Totok Hariyono mejelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa keterpenuhan syarat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan PPB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil yang dimaksud di dalam beleid tersebut yakni meliputi keterpenuhan identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

"Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil," ucap Totok.

Sementara, untuk syarat materiil, yaitu tentang kejelasan objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan Bawaslu RI, Majelis Persidangan menyatakan belum dapat dipenuhi PPB.

Pasalnya, Puadi menyatakan, setelah Majelis memeriksa objek pelaporan yang dilaporkan, dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, tidak disampaikan secara baik.

"Berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang disebut pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terkait administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas," kata Totok.

"Sehingga, Majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran pemilu. Maka majelis berkesimpulan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya