Berita

Partai Ibu menyebut penggunaan Sipol oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu/Repro

Politik

Di Sidang Lanjutan Bawaslu RI, Partai Ibu Dalilkan Penggunaan Sipol Menentang UU Pemilu

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan Partai Ibu ini terkait dasar hukum penggunaan Sistem informasi partai politik (Sipol).

Materiil laporan Partai Ibu tersebut disampaikan Erlangga selaku pihak Pemohon prinsipal yang dibacakan dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Bahwa pelaksanaan Sipol bertentangan dengan Pasal 193 dan Pasal 176 UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) juncto Pasal 7 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Erlangga.


Dia menjelaskan, penggunaan Sipol oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 tidak sesuai bunyi Pasal 176 UU Pemilu.

"Ternyata berdasarkan ketentuan (Pasal 176) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara manual," sambungnya menegaskan.

Isi dari Pasal 176 UU Pemilu, pada ayat (1) disebutkan bahwa "parpol dapat menjadi pserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran menjadi calon peserta pemilu".

Kemudian pada Pasal 176 ayat (2) UU Pemilu disebutkan "pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat".

Sementara untuk Pasal 176 ayat (3) dinyatakan, "pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap".

Berdasarkan bunyi aturan tersebut, Erlangga menegaskan, penilaian Partai Pelita terhadap proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI, khususnya menggunakan Sipol sebagai basis instrumen pendaftaran, adalah tidak tepat.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran. Tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran," tuturnya.

"Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," demikian Erlangga.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya