Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Hukum

Soal Gugatan Partai Pelita, KPU Diduga Tak Siapkan Mekanisme Pendaftaran di Hari Terakhir

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pokok keberatan Partai Pelita yang disampaikan dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada intinya terkait dengan pelayanan terhadap partai politik dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Masalah administrasi yang dialami Partai Pelita tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya,  Djindar Rohani, dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang," ujar Rohani dalam persidangan.


Dia menjelaskan, akibat ketidaksiapan KPU RI mengantisipasi penumpukan pendaftaran parpol di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari terkahir masa pendaftaran, yakni pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB, membuat Partai Pelita terganjal melengkapi berkas persyaratan untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Waktu untuk pendaftaran sudah habis, sehingga secara fisik dan Sipol, KPU sudah menyatakan ditutup. Sehingga Partai Pelita tidak dapat mendfatar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data. Padahal Partai Pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen," ungkapnya.

Lebih rinci, Rohani membeberkan kronologis kejadian yang dialami Partai Pelita, dimana tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pelayanan oleh petugas KPU RI agar bisa melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

"Saat itu Sekjen Partai Pelita sudah mengajukan keberatan dan berbicara kepada petugas di meja tamu helpdesk. Sempat ada perdebatan antara sekjen dengan petugas. Tapi petugas meminta Sekjen Partai Pelita bersabar menunggu giliran karena masih ada partai lain yang sedang dilayani," papar Rohani.

"Waktu menunjukkan pukul 23.30 WIB tanggal 14 Agustus 2022. Dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam, dan waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," imbuhnya menjelaskan.

Maka dari itu, Rohani menyatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI yakni terkait dengan pelayanan terhadap parpol pada masa akhir pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu hanyalah terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," demikian Rohani.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya