Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Hukum

Soal Gugatan Partai Pelita, KPU Diduga Tak Siapkan Mekanisme Pendaftaran di Hari Terakhir

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pokok keberatan Partai Pelita yang disampaikan dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada intinya terkait dengan pelayanan terhadap partai politik dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Masalah administrasi yang dialami Partai Pelita tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya,  Djindar Rohani, dalam Sidang Lanjutan yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang," ujar Rohani dalam persidangan.


Dia menjelaskan, akibat ketidaksiapan KPU RI mengantisipasi penumpukan pendaftaran parpol di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari terkahir masa pendaftaran, yakni pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB, membuat Partai Pelita terganjal melengkapi berkas persyaratan untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Waktu untuk pendaftaran sudah habis, sehingga secara fisik dan Sipol, KPU sudah menyatakan ditutup. Sehingga Partai Pelita tidak dapat mendfatar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data. Padahal Partai Pelita sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan hingga 100 persen," ungkapnya.

Lebih rinci, Rohani membeberkan kronologis kejadian yang dialami Partai Pelita, dimana tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pelayanan oleh petugas KPU RI agar bisa melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

"Saat itu Sekjen Partai Pelita sudah mengajukan keberatan dan berbicara kepada petugas di meja tamu helpdesk. Sempat ada perdebatan antara sekjen dengan petugas. Tapi petugas meminta Sekjen Partai Pelita bersabar menunggu giliran karena masih ada partai lain yang sedang dilayani," papar Rohani.

"Waktu menunjukkan pukul 23.30 WIB tanggal 14 Agustus 2022. Dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam, dan waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," imbuhnya menjelaskan.

Maka dari itu, Rohani menyatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI yakni terkait dengan pelayanan terhadap parpol pada masa akhir pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu hanyalah terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," demikian Rohani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya