Terpidana korupsi bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi yang telah diamankan sebelumnya. Barang bukti uang senilai Rp 16,2 miliar itu diamankan KPK saat melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap salah satu terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin dan Andry Prohandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara yang juga menjerat terpidana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan tim KPK ketika melakukan tangkap tangan pada salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (29/8).
Barang bukti yang ditemukan saat itu, kata Ali, berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, juga mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.
"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar
asset recovery bisa tetap maksimal. Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp 14,5 miliar yang merupakan uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari.
Dalam perkara suap bansos di Kemensos tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021.
Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sementara, mantan anak buah Juliari saat menjabat sebagai Mensos, Matheus Joko Santoso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun pada 15 September 2021.
Joko juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Joko juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam perkara ini, Juliari terbukti bersama-sama Joko dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima uang fee dari penyedia bansos sejumlah Rp 32.482.000.000.
Uang tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1.280.000.000, Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp 1.950.000.000 dan Rp 29.252.000.000 dari penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.
Selain itu, Joko juga terbukti sengaja mendirikan perusahaan, yaitu PT Rajawali Parama Indonesia agar diikutsertakan dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 dengan menjadikan Daning Saraswati sebagai Komisaris.
Sementara, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.