Berita

Refly Harun dan Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit/Ist

Hukum

Aktivis Bunda Merry Hadapi Kasus Hukum, Refly Harun Siap Jadi Saksi dan Fadli Zon Akan Jamin Penangguhan Penahanan

SENIN, 29 AGUSTUS 2022 | 07:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus yang dihadapi aktivis Perempuan, Bunda Merry, menggugah pakar hukum Refly Harun untuk siap menjadi Saksi Ahli.

Menurut Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, pasal 76H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak, terkesan sangat dipaksakan.

"Oleh karenanya pemaksaan pasal tersebut membuat pakar hukum Bang Refly Harun tergugah dan menyayangkan sangkaan untuk Bunda Merry," jelas Gunawan,  Minggu malam (28/8).

Sebenarnya, lanjut Gunawan, bukan hanya Refly Harus yang terusik dengan proses hukum yang memaksa Bunda Merry harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan Kotabumi, Lampung Utara.

"Selain Bang Refly yang akan menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Aktivis kemanusiaan, Fadli Zon, yang juga anggota DPR RI, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan," imbuh Gunawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Lebih lanjut Gunawan berharap agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang melalui fakta-fakta sesungguhnya.

"Saya juga punya keyakinan majelis hakim akan mencatat semua fakta dan kesaksian yang akan kami jadikan sebagai perlawanan di pengadilan," papar Gunawan memenangkan perkara PTUN Jakarta belum lama ini.

Menurut Gunawan, Pengadilan merupakan benteng terakhir mencari keadilan dalam musibah yang dialami Bunda Merry. Karena itu, janganl ada rekayasa-rekayasa lagi dalam kasus ini di pengadilan.

Gunawan yang juga pemerhati sosial ini menginformasikan pihaknya juga sudah melaporkan perkara ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami secara resmi sudah membuat pengaduan ke KY dan alhamdulillah sudah diterima dan InsyaAllah akan dilakukan pemantauan persidangan nantinya oleh tim KY," jelasnya

 Gunawan menegaskan, pengaduan ke KY ini perlu diambil agar objektivitas beracara di pengadilan tetap terjaga.

"Sebelum diterimanya dokumen permohonan ke KY, terlebih dahulu dilakukan konsultasi. Bersyukur, saat pemaparan konsultasi tentang ikhwal kasus ini sampai akhirnya maju ke pengadilan jelas terindikasi adanya hal pemaksaan dengan dugaan kriminalisasi," pungkas Gunawan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya