Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Ketua Bawaslu RI: Pilkada Dimajukan Berdampak Beban Penyelenggara Bertumpuk

SABTU, 27 AGUSTUS 2022 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Memajukan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal memberikan ekses kepada penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, saat ditemui usai menjadi pembicara di Rapat Koordinasi Nasional Teknis (Rakornis) Bidang Perempuan Partai Golkar, di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8).

"Banyak sekali ekses dari hal demikian," ujar Bagja.


Dia menjelaskan, apabila waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tidak seperti yang diatur di Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada, yakni November 2024, maka tahapan awal Pilkada akan bertabrakan dengan tahapan akhir Pemilu Serentak 2024.

"Irisan tahapannya deketan. Karena kalau di bulan September, maka pencalonan (kepala daerah) itu tiga bulan ditarik (ke belakang)?" papar Bagja.

"Mungkin ya kalau tiga bulan ditarik itu, mungkin sekitar bulan Mei masih sengketa (hasil Pemilu) di MK," sambungnya memaparkan.

Selain itu, Bagja juga melihat kemungkinan ada putusan sengketa hasil Pemilu di MK yang memutuskan dilakukannya pemungutan dan atau perhitungan suara ulang.

Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti agar keputusan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pemerintah bisa mempertimbangkan secara matang dampak yang akan terjadi.

"Itu tergantung saja. Tapi sih enggak ada masalah mau September mau November ya, silakan. Yang jelas, yang diperhitungkan adalah beban penyelenggara, maka akan semakin bertumpuk beban penyelenggara," demikian Bagja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya