Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

KPU Klarifikasi Faktual Cek Data Ganda Anggota Parpol Lolos PT di Tahap Vermin

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlakuan yang adil diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai politik (Parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT) dalam pengecekan data ganda anggota Parpol.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, Parpol yang lolos PT sebanyak 9 Parpol, di mana mereka kini memperoleh jatah kursi di parlemen, tidak diberlakukan mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Pemberlakuan itu merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/PUU-XVIII/2020 dalam uji materiil Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya memberlakukan Parpol lolos PT hanya mengikuti verifikasi administrasi (Vermin) untuk bisa menjadi peserta Pemilu.


"Maka supaya adil, di tengah-tengah Vermin dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai senayan (Parpol yang lolos PT) , KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/8).

Mekanisme klarifikasi faktual bagi Parpol yang lolos PT tersebut, diterangkan Hasyim, dimaksudkan untuk mengganti tahapan verifikasi faktual yang hanya berlaku bagi Parpol yang tak lolos PT dan Parpol baru, khususnya untuk mengecek kegandaan anggota Parpol.

"Kalau muncul nama (misalnya) Hasyim Asyari dengan NIK yang sama di tiga partai, masing-masing harus memiliki beban pembuktiannya," imbuhnya menerangkan.

Beban pembuktian yang dimaksud, dijelaskan Hasyim, bentuknya adalah surat pernyataan dari nama anggota Parpol yang diklaim sebagai anggota, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota dari salah satu Parpol saja.

"Kalau diantara tiga (Parpol) itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asyari (sebagai contoh saja sebagai anggota Parpol), maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain (yang mengklaim nama) Hasyim Asyari dintayakan tidak memenuhi syarat," urainya.

Kalau pun surat pernyataan sebagai anggota Parpol dimiliki oleh lebih dari satu Parpol, maka KPU akan memberlakukan mekanisme klarifikasi faktual dengan cara mengirimkan data anggota Parpol bersangkutan ke KPU tingkat kabupaten/kota.

"Nanti kita tugaskan KPU menemui Hasyim Asyari itu, anda sebenernya anggota partai enggak sih, partai mana, karena sangat mungkin dan potensial terjadi. Dan faktanya dalam Vermin temuan-temuan kegandaan anggota terjadi," demikian Hasyim.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya