Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

KPU Klarifikasi Faktual Cek Data Ganda Anggota Parpol Lolos PT di Tahap Vermin

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlakuan yang adil diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai politik (Parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT) dalam pengecekan data ganda anggota Parpol.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, Parpol yang lolos PT sebanyak 9 Parpol, di mana mereka kini memperoleh jatah kursi di parlemen, tidak diberlakukan mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Pemberlakuan itu merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/PUU-XVIII/2020 dalam uji materiil Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya memberlakukan Parpol lolos PT hanya mengikuti verifikasi administrasi (Vermin) untuk bisa menjadi peserta Pemilu.


"Maka supaya adil, di tengah-tengah Vermin dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai senayan (Parpol yang lolos PT) , KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/8).

Mekanisme klarifikasi faktual bagi Parpol yang lolos PT tersebut, diterangkan Hasyim, dimaksudkan untuk mengganti tahapan verifikasi faktual yang hanya berlaku bagi Parpol yang tak lolos PT dan Parpol baru, khususnya untuk mengecek kegandaan anggota Parpol.

"Kalau muncul nama (misalnya) Hasyim Asyari dengan NIK yang sama di tiga partai, masing-masing harus memiliki beban pembuktiannya," imbuhnya menerangkan.

Beban pembuktian yang dimaksud, dijelaskan Hasyim, bentuknya adalah surat pernyataan dari nama anggota Parpol yang diklaim sebagai anggota, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota dari salah satu Parpol saja.

"Kalau diantara tiga (Parpol) itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asyari (sebagai contoh saja sebagai anggota Parpol), maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain (yang mengklaim nama) Hasyim Asyari dintayakan tidak memenuhi syarat," urainya.

Kalau pun surat pernyataan sebagai anggota Parpol dimiliki oleh lebih dari satu Parpol, maka KPU akan memberlakukan mekanisme klarifikasi faktual dengan cara mengirimkan data anggota Parpol bersangkutan ke KPU tingkat kabupaten/kota.

"Nanti kita tugaskan KPU menemui Hasyim Asyari itu, anda sebenernya anggota partai enggak sih, partai mana, karena sangat mungkin dan potensial terjadi. Dan faktanya dalam Vermin temuan-temuan kegandaan anggota terjadi," demikian Hasyim.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya