Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU RI Mulai Pelajari Materiil Gugatan Partai IBU dan Pelita

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengkajian dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU akan memeriksa dulu substansi yang dilaporkan, yang disampaikan kepada Bawaslu (oleh kedua parpol itu)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat (26/8).

Hasyim juga mengaku belum mendapat duduk perkara laporan dua parpol tersebut, meski hadir dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (25/8),


"Belum tahu, KPU sampai hari ini belum tahu materi permohonan tepat dari laporannya itu seperti apa. Kami akan tahu kalau sudah mendapatkan salinannya yang dikirimkan Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim memastikan KPU RI akan siap menghadapi laporan kedua parpol tersebut terhadap tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah diselenggarakan pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Setelah dipelajari juga ada forum persidangannya, nanti akan kami jawab pada forum. Tapi kami belum tahu (materiil laporannya). Nanti kalau tahu kami jawab dalam persidangannya," demikian Hasyim.

Partai Pelita dan Partai IBU merupakan dua parpol dari total 14 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI. Akibatnya, mereka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Selain Partai Pelita dan Partai IBU, ada dua parpol lainnya yang telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Dua parpol tersebut yaitu Partai Berkarya, dan Partai Karya Republik (Pakar). Namun laporan kedua parpol ini tidak bernasib sama seperti Partai Pelita dan Partai IBU, tetapi tidak dapat diterima dan tidak bisa diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Alasan Bawaslu RI tidak bisa menerima laporan Partai Berkarya dan Pakar adalah karena tidak dapat memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Kedua syarat laporan tersebut, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 8/2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum.

Hari ini, Jumat (26/8), Bawaslu RI masih akan menggelar sidang putusan pendahuluan untuk Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya