Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU RI Mulai Pelajari Materiil Gugatan Partai IBU dan Pelita

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengkajian dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU akan memeriksa dulu substansi yang dilaporkan, yang disampaikan kepada Bawaslu (oleh kedua parpol itu)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat (26/8).

Hasyim juga mengaku belum mendapat duduk perkara laporan dua parpol tersebut, meski hadir dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (25/8),


"Belum tahu, KPU sampai hari ini belum tahu materi permohonan tepat dari laporannya itu seperti apa. Kami akan tahu kalau sudah mendapatkan salinannya yang dikirimkan Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim memastikan KPU RI akan siap menghadapi laporan kedua parpol tersebut terhadap tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah diselenggarakan pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Setelah dipelajari juga ada forum persidangannya, nanti akan kami jawab pada forum. Tapi kami belum tahu (materiil laporannya). Nanti kalau tahu kami jawab dalam persidangannya," demikian Hasyim.

Partai Pelita dan Partai IBU merupakan dua parpol dari total 14 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI. Akibatnya, mereka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Selain Partai Pelita dan Partai IBU, ada dua parpol lainnya yang telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Dua parpol tersebut yaitu Partai Berkarya, dan Partai Karya Republik (Pakar). Namun laporan kedua parpol ini tidak bernasib sama seperti Partai Pelita dan Partai IBU, tetapi tidak dapat diterima dan tidak bisa diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Alasan Bawaslu RI tidak bisa menerima laporan Partai Berkarya dan Pakar adalah karena tidak dapat memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Kedua syarat laporan tersebut, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 8/2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum.

Hari ini, Jumat (26/8), Bawaslu RI masih akan menggelar sidang putusan pendahuluan untuk Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya