Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU RI Mulai Pelajari Materiil Gugatan Partai IBU dan Pelita

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengkajian dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU akan memeriksa dulu substansi yang dilaporkan, yang disampaikan kepada Bawaslu (oleh kedua parpol itu)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat (26/8).

Hasyim juga mengaku belum mendapat duduk perkara laporan dua parpol tersebut, meski hadir dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (25/8),


"Belum tahu, KPU sampai hari ini belum tahu materi permohonan tepat dari laporannya itu seperti apa. Kami akan tahu kalau sudah mendapatkan salinannya yang dikirimkan Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim memastikan KPU RI akan siap menghadapi laporan kedua parpol tersebut terhadap tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah diselenggarakan pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

"Setelah dipelajari juga ada forum persidangannya, nanti akan kami jawab pada forum. Tapi kami belum tahu (materiil laporannya). Nanti kalau tahu kami jawab dalam persidangannya," demikian Hasyim.

Partai Pelita dan Partai IBU merupakan dua parpol dari total 14 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI. Akibatnya, mereka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Selain Partai Pelita dan Partai IBU, ada dua parpol lainnya yang telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Dua parpol tersebut yaitu Partai Berkarya, dan Partai Karya Republik (Pakar). Namun laporan kedua parpol ini tidak bernasib sama seperti Partai Pelita dan Partai IBU, tetapi tidak dapat diterima dan tidak bisa diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Alasan Bawaslu RI tidak bisa menerima laporan Partai Berkarya dan Pakar adalah karena tidak dapat memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Kedua syarat laporan tersebut, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 8/2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum.

Hari ini, Jumat (26/8), Bawaslu RI masih akan menggelar sidang putusan pendahuluan untuk Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya