Berita

Tempat pengisian daya kendaraan listrik/Net

Dunia

Mulai 2035, Seluruh Mobil di California Wajib Gunakan Energi Ramah Lingkungan

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 10:53 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dampak ekstrem dari perubahan iklim di dunia menggerakkan beberapa negara untuk mulai menggunakan energi ramah lingkungan, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.  

Salah satunya Dewan Sumber Daya Udara California (CARB) yang membuat gebrakan baru dengan menyetujui peraturan yang akan mewajibkan 35 persen dari semua kendaraan baru yang dijual di negara bagian tersebut untuk menggunakan listrik atau hidrogen pada tahun 2026, dan 100 persen pada tahun 2035.

Seperti dimuat Reuters, bersamaan dengan peraturan itu, penjualan mobil dengan bahan bakar bensin atau diesel baru akan segera dihentikan di California setelah 13 tahun ke depan.


Anggota Dewan CARB, Daniel Sperling mengatakan aturan ini sangat transformatif dan sangat memungkinkan untuk diikuti oleh negara bagian lain yang memiliki komitmen tinggi pada agenda green energy.

"CARB akan meningkatkan jumlah mobil, truk, dan kendaraan SUV baru yang harus bertenaga listrik atau hidrogen menjadi 35 persen pada tahun 2026, 51 persen  pada tahun 2028, 68 persen pada tahun 2030, hingga 100 persen tercapai pada tahun 2035," jelasnya.

Manajer senior untuk urusan pemerintahan dan peraturan untuk pembuat mobil KIA, Laurie Holmes mengatakan produsen mobil akan mengalami kesulitan yang signifikan dalam memenuhi target yang ditetapkan, sebab elemen baru yang ditetapkan ada di luar kendali industri.

Laurie juga menjelaskan implementasi dari aturan tersebut akan sangat sulit karena biaya material yang jauh lebih tinggi, rantai pasokan dan sumber yang tertekan, insentif konsumen yang tidak konsisten, dan infrastruktur pengisian daya yang tidak memadai.

"Harga pasar rata-rata untuk mobil listrik di atas 800 juta rupiah, sangat jauh melampaui kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin atau diesel," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya