Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Hari Ini, Bawaslu Putuskan Gugatan Partai Berkarya Versi Muchdi PR dan 3 Parpol Lainnya

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 akan disidangkan untuk yang kedua kalinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hari ini.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sidang pendahuluan untuk laporan 4 parpol, setelah kemarin telah dlaksanakan untuk Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

"Pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).


Puadi memaparkan, ada satu parpol yang akan kembali disidangkan hari ini, karena pihak pemohon berbeda dengan yang sebelumnya disidangkan.

"Yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR," imbuhnya menegaskan.

Selain Partai Berkarya versi Muchdi PR, Bawaslu juga akan menyidangkan laporan Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

"Sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu, tepatnya Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum," sambungnya memaparkan.

Majelis Pemeriksa Bawaslu memiliki beberapa tugas dalam pemeriksaan pendahuluan, meliputi syarat formil dan syarat materil; kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;

lalu kedudukan atau status pelapor dan terlapor; dan tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.

"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," demikian Puadi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya