Berita

Hasanuddin/Net

Politik

Aktivis 98: Wacana Presiden 3 Periode Berpotensi Lahirkan Tiran

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai sebuah wacana, perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode adalah sebuah hal yang sah-sah saja sebagai sebuah bentuk demokrasi. Namun berkonsekuensi dan membuat ketidakpastian.

Demikian disampaikan Koordinator Simpul Aktivitas angkatan 98, Hasanuddin, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar sebagai tanggapan untuk video yang diunggah Presiden Jokowi di akun Twitternya, Selasa, (23/8).

Hasanuddin menjelaskan, konsekuensi dari pernyataan wacana tersebut adalah presiden juga membuka kemungkinan wacana yang serupa kepada publik tentang kebijakan pemerintah dan/atau negara lainnya dapat diwacanakan perubahannya.


Misalnya diwacanakan penundaaan dan bahkan pembatalan pemindahan dan pembangun Ibukota Negara (IKN Nusantara) atau wacana perubahan dan pembatalan undang-undang omnibus atau omnibus law cipta kerja.

“Persetujuan atas wacana yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Presiden dapat berdampak luas, sistematis dan terstruktur menyangkut Proses Pemilu yang sedang berlangsung,” katanya.

Aktivis 98 asal Jawa Barat tersebut menegaskan menyangkut kebijakan yang yang berbasis Undang-Undang, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hukum bukan lagi menjadi norma mengatur dalam jangka panjang, melainkan formalistik administratif untuk mensahkan semata suatu kebijakan untuk hal jangka pendek.

Jika demikian, dimungkinkan selesai Presiden Jokowi memerintah, maka UU omnibus law dan UU IKN dapat dicabut atau direvisi kembali.

“Di luar konsekuensi dan ketidakpastian ini, kami meminta Presiden Jokowi menegaskan kembali posisi UU dan Kebijakan sebagai keputusan negara dan bukan sebagai keputusan suatu pemerintahan dalam suatu periode semata yang bisa diutak-atik begitu saja atasnama demokrasi dan keinginan pemimpinan semata,” ujarnya.

Hasanuddin mendesak agar wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dihentikan. Selain soal perlunya konsensus 98 dihormati, sebab masa jabatan presiden di atas 2 periode akan berpotensi kekuasaan menjadi tiran dan pengkultusan yang tentu akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa dan negara.

“Kami mencurigai hal ini serius, tidak semata-mata wacana, tujuannya untuk memberikan landasan Jokowi bisa mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden, Sebab jika Jokowi menjadi cawapres, maka dalam hal kelak presiden berhalangan, maka wapres dapat menjadi presiden meski sudah dua periode,” tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya