Berita

Hasanuddin/Net

Politik

Aktivis 98: Wacana Presiden 3 Periode Berpotensi Lahirkan Tiran

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai sebuah wacana, perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode adalah sebuah hal yang sah-sah saja sebagai sebuah bentuk demokrasi. Namun berkonsekuensi dan membuat ketidakpastian.

Demikian disampaikan Koordinator Simpul Aktivitas angkatan 98, Hasanuddin, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar sebagai tanggapan untuk video yang diunggah Presiden Jokowi di akun Twitternya, Selasa, (23/8).

Hasanuddin menjelaskan, konsekuensi dari pernyataan wacana tersebut adalah presiden juga membuka kemungkinan wacana yang serupa kepada publik tentang kebijakan pemerintah dan/atau negara lainnya dapat diwacanakan perubahannya.


Misalnya diwacanakan penundaaan dan bahkan pembatalan pemindahan dan pembangun Ibukota Negara (IKN Nusantara) atau wacana perubahan dan pembatalan undang-undang omnibus atau omnibus law cipta kerja.

“Persetujuan atas wacana yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Presiden dapat berdampak luas, sistematis dan terstruktur menyangkut Proses Pemilu yang sedang berlangsung,” katanya.

Aktivis 98 asal Jawa Barat tersebut menegaskan menyangkut kebijakan yang yang berbasis Undang-Undang, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hukum bukan lagi menjadi norma mengatur dalam jangka panjang, melainkan formalistik administratif untuk mensahkan semata suatu kebijakan untuk hal jangka pendek.

Jika demikian, dimungkinkan selesai Presiden Jokowi memerintah, maka UU omnibus law dan UU IKN dapat dicabut atau direvisi kembali.

“Di luar konsekuensi dan ketidakpastian ini, kami meminta Presiden Jokowi menegaskan kembali posisi UU dan Kebijakan sebagai keputusan negara dan bukan sebagai keputusan suatu pemerintahan dalam suatu periode semata yang bisa diutak-atik begitu saja atasnama demokrasi dan keinginan pemimpinan semata,” ujarnya.

Hasanuddin mendesak agar wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dihentikan. Selain soal perlunya konsensus 98 dihormati, sebab masa jabatan presiden di atas 2 periode akan berpotensi kekuasaan menjadi tiran dan pengkultusan yang tentu akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa dan negara.

“Kami mencurigai hal ini serius, tidak semata-mata wacana, tujuannya untuk memberikan landasan Jokowi bisa mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden, Sebab jika Jokowi menjadi cawapres, maka dalam hal kelak presiden berhalangan, maka wapres dapat menjadi presiden meski sudah dua periode,” tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya