Berita

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri/Repro

Presisi

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 03:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo diberikan tiga sanksi. Salah satunya Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Namun, Ferdy Sambo memanfaatkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 69 terkait sidang etik Polri, yang memberikan ruang untuk mengajukan banding.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 69, saya mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo usai mendengar putusan majelis sidang KEPP, Jumat dinihari (26/8).


Adapun dalam putusan ini, selain sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Permohonan banding ini, harus ditulis dan diajukan Ferdy Sambo kepada sekretaris majelis sidang etik selama 3 hari kerja.

Kemudian, Komisi Kode Etik Polri diberi waktu selama 21 hari untuk memutuskan soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Di mana hasil banding ini akan bersifat mengikat.

Artinya, tidak akan ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo usai hasil bandingnya diputuskan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya