Berita

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri/Repro

Presisi

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 03:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo diberikan tiga sanksi. Salah satunya Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Namun, Ferdy Sambo memanfaatkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 69 terkait sidang etik Polri, yang memberikan ruang untuk mengajukan banding.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 69, saya mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo usai mendengar putusan majelis sidang KEPP, Jumat dinihari (26/8).

Adapun dalam putusan ini, selain sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Permohonan banding ini, harus ditulis dan diajukan Ferdy Sambo kepada sekretaris majelis sidang etik selama 3 hari kerja.

Kemudian, Komisi Kode Etik Polri diberi waktu selama 21 hari untuk memutuskan soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Di mana hasil banding ini akan bersifat mengikat.

Artinya, tidak akan ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo usai hasil bandingnya diputuskan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya