Berita

Ketua Umum Partai Pelita, Beni Pramula/RMOL

Politik

Usai Laporannya Diterima Bawaslu, Partai Pelita Harap Bisa Jadi Peserta Pemilu

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diputuskan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuat optimis Partai Pelita.

Ketua Umum Partai Pelita Beni Pramula mengatakan, pihaknya bersyukur laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pihaknya diterima Bawaslu RI.

"Kami sangat bersyukur laporan Partai Pelita diterima dan dapat diproses. Itu artinya Partai Pelita secara materiil sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya," ujar Beni saat ditemui usai Sidang Pendahuluan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).


Dengan diterimanya laporan tersebut, Beni menilai Bawaslu telah memberikan ruang kepada Partai Pelita untuk mendapatkan hak konstitusionalnya sebagai partai politik, yaitu hak untuk dipilih.

"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu yang saat ini sedang memperjuangkan hak konstitusional Partai Pelita untuk ikut serta di Pemilu 2024," ucapnya.

Lebih dair itu, Beni menyampaikan harapannya dalam proses ajudikasi di Bawaslu ini bisa berujung pada keputusan yang memberikan ruang kepada Partai Pelita untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun untuk saat ini, mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini memastikan Partai Pelita akan besiap diri untuk menghadapi proses-proses selanjutnya.

"Terutama juga kami minta kearifan dan kebijaksanaan dari KPU untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada Partai Pelita untuk mengikuti tahapan dan pross-proses pelaksanaan tahapan pemilu menuju 2024," demikian Beni.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya