Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Politik

Azmi Syahputra: Ferdy Sambo Bisa Mundur Sebelum Sidang Etik, Tapi...

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 08:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih bisa mengajukan diri sebelum pelaksaan sidang etik yang membuat dia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dikatakan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Ferdy Sambo untuk mengundurkan diri bisa memakai celah Pasal 111 Peraturan Kapolri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Aturan ini baru ditetapkan pada 14 Juni 2022.

"Di mana dalam regulasi ini diatur 'bagi anggota pelanggar  yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan pengunduran diri dari dinas Polri' dengan beberapa hal pertimbangan," kata Azmi Syahputra kepada wartawan, Kamis (25/8).

Azmi menguraikan, ada tiga pertimbangan yang dimaksuk. Yakni, pemohon memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

"Terkait regulasi ini ada syarat dan pertimbangan pada poit ketiga yang akan jadi hambatan sekaligus tidak terpenuhi, karena perkara yang diancam bagi FS adalah hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.

Hanya saja, kata Azmi, jika kemudian benar Ferdy Sambo yang dikabarkan sudah mengajukan pengunduran diri dikabulkan dan sidang etik batal digelar, tentu akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

Pasalnya, lanjutnya, dengan batalnya sidang etik, sama saja memposisikan Ferdy Sambo seolah pensiun dini dari Polri dan masih berhak menerima dana pensiun.

Selain soal citra Polri, kata Azmi lagi, jika Ferdy Sambo lolos dari sidang etik, bisa menjadi contoh betapa tidak berfungsinya kode etik yang dimiliki Korps Bhayangkara.

"Upaya penghindaran dari sidang etik ini bagai berasa diberikan celah impunitas, padahal dalam hukum pidana, impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar," pungkasnya.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

UPDATE

Punya Pantun Bagus, Posisi Muzani Aman di Sekjen Gerindra

Minggu, 01 September 2024 | 03:48

Gandeng Atourin, Kemenparekraf Kenalkan Desa Wisata di Kawasan Borobudur

Minggu, 01 September 2024 | 03:33

Pesan Jokowi ke Kader Gerindra, Prabowo Milik Rakyat Usai Dilantik

Minggu, 01 September 2024 | 03:19

Prabowo: Kalau Koruptor Lari ke Antartika, Aku Kirim Pasukan Khusus

Minggu, 01 September 2024 | 03:00

Telkom Jamin Kesiapan Infrastruktur pada Event HLF MSP dan IAF 2024

Minggu, 01 September 2024 | 02:49

Prabowo Akui Berguru Politik ke Orang Solo

Minggu, 01 September 2024 | 02:34

Calon Kepala Daerah Harus Miliki Visi Ketahanan Pangan yang Jelas

Minggu, 01 September 2024 | 02:16

Prabowo Sangat Spesial di Mata Jokowi

Minggu, 01 September 2024 | 01:54

Disapa Jokowi sebagai Wapres Terpilih, Gibran Tersenyum Malu

Minggu, 01 September 2024 | 01:42

Alih Fungsi Lahan Jadi Masalah Serius Seluruh Pemerintah Daerah

Minggu, 01 September 2024 | 01:20

Selengkapnya