Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua/Ist

Hukum

Saksi Praperadilan, Eltinus Omaleng jadi Tersangka Saat Perhitungan Kerugian Negara Belum Diteken BPK

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satu saksi fakta dan satu saksi ahli dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/8), yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi fakta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, saksi BPK menyebutkan bahwa KPK memang meminta kepada BPK untuk melakukan ekpose terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Eltinus Omaleng.


"Kami BPK diminta KPK untuk melakukan ekspose atas dugaan korupsi pembangunan gereja, kemudian KPK kembali meminta untuk menghitung kerugian negara," kata saksi BPK dalam persidangan.

Perihal penghitungan kerugian negara, pihak Eltinus Omaleng selaku pemohon melihat kejanggalan lantaran penghitungan tersebut dilakukan oleh seorang ahli kontruksi, bukan oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga auditor yang boleh melakukan penghitungan kerugian negara.

Hanya saja, ketika hal itu ingin ditanyakan, pihak BPK menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai memberikan paparannya di persidangan.

Sementara itu, saksi ahli pemohon yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan, pada prinsipnya sependapat dengan pihak pemohon bahwa BPK yang menentukan ada tidaknya kerugian negara.

Riawan Tjandra mengatakan, seluruh pihak harus melihat tahapannya, karena pada akhirnya nanti BPK yang menentukan terjadi tidaknya kerugian negara.

"Menurut saya, selesaikan dulu tahapan itu baru dilakukan praperadilan. Jadi kalau BPK sudah melakukan ekspose ya ditunggu dulu sampai keluar angkanya baru dilakukan upaya hukum," kata Riawan.

Riawan menegaskan penting adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebelum adanya status seseorang menjadi tersangka.

Namun, dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, justru sebaliknya. Eltinus telah KPK tetapkan sebagai tersangka, namun belum ada perhitungan kerugian negara tersebut.

"Bahwa pada peradilan nanti akan ditetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, sudah harus ada perhitungan kerugian negara dari BPK," tegas Riawan.

Sementara itu kuasa hukum Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi menegaskan kembali soal perhitungan kerugian negara yang seharusnya melekat pada penetapan seseorang menjadi tersangka.

Hanya saja dalam kasus Eltinus Omaleng, perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani oleh BPK sebagai institusi sah yang melakukan perhitungan kerugian negara.

"Dari keterangan saksi fakta perwakilan BPK jelas kami tangkap bahwa perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani. Artinya belum ada hasil laporan perhitungan kerugian negara," demikian Adria.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya