Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua/Ist

Hukum

Saksi Praperadilan, Eltinus Omaleng jadi Tersangka Saat Perhitungan Kerugian Negara Belum Diteken BPK

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satu saksi fakta dan satu saksi ahli dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/8), yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi fakta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, saksi BPK menyebutkan bahwa KPK memang meminta kepada BPK untuk melakukan ekpose terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Eltinus Omaleng.


"Kami BPK diminta KPK untuk melakukan ekspose atas dugaan korupsi pembangunan gereja, kemudian KPK kembali meminta untuk menghitung kerugian negara," kata saksi BPK dalam persidangan.

Perihal penghitungan kerugian negara, pihak Eltinus Omaleng selaku pemohon melihat kejanggalan lantaran penghitungan tersebut dilakukan oleh seorang ahli kontruksi, bukan oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga auditor yang boleh melakukan penghitungan kerugian negara.

Hanya saja, ketika hal itu ingin ditanyakan, pihak BPK menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai memberikan paparannya di persidangan.

Sementara itu, saksi ahli pemohon yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan, pada prinsipnya sependapat dengan pihak pemohon bahwa BPK yang menentukan ada tidaknya kerugian negara.

Riawan Tjandra mengatakan, seluruh pihak harus melihat tahapannya, karena pada akhirnya nanti BPK yang menentukan terjadi tidaknya kerugian negara.

"Menurut saya, selesaikan dulu tahapan itu baru dilakukan praperadilan. Jadi kalau BPK sudah melakukan ekspose ya ditunggu dulu sampai keluar angkanya baru dilakukan upaya hukum," kata Riawan.

Riawan menegaskan penting adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebelum adanya status seseorang menjadi tersangka.

Namun, dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, justru sebaliknya. Eltinus telah KPK tetapkan sebagai tersangka, namun belum ada perhitungan kerugian negara tersebut.

"Bahwa pada peradilan nanti akan ditetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, sudah harus ada perhitungan kerugian negara dari BPK," tegas Riawan.

Sementara itu kuasa hukum Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi menegaskan kembali soal perhitungan kerugian negara yang seharusnya melekat pada penetapan seseorang menjadi tersangka.

Hanya saja dalam kasus Eltinus Omaleng, perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani oleh BPK sebagai institusi sah yang melakukan perhitungan kerugian negara.

"Dari keterangan saksi fakta perwakilan BPK jelas kami tangkap bahwa perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani. Artinya belum ada hasil laporan perhitungan kerugian negara," demikian Adria.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya