Berita

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari/RMOL

Hukum

KPK Panggil Kepala Desa hingga Wartawan Ungkap TPPU Puput Tantriana Sari

RABU, 24 AGUSTUS 2022 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari masih didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (24/8), tim penyidik memanggil sepuluh orang saksi untuk membongkar aliran dana suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang dijadikan aset oleh Puput.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (24/8).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Abdullah Agus Salim Chamid selaku karyawan swasta; RR Deny Kartika Sari selaku Camat Gending; Ismail selaku Korsub Pemeliharaan Data Kantor Pertanahan Pemkab Probolinggo; Moh. Hasan Zamzami selaku wartawan.

Selanjutnya, Edy Basuki selaku Staf Bagian Pemerintahan Kecamatan Krejengan; Nabilah Faza selaku wiraswasta; Bambang Susmoko selaku pensiunan PNS; Akbar Busthomy selaku Kepala Desa; Satruji selaku wiraswasta; dan Maisaroh selaku Ibu Rumah Tangga.

Dalam perkara TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp 104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Dalam perkara suap sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Puput juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis (2/6). Vonis itu terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, tim JPU KPK maupun kedua terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sehingga, KPK berdasarkan penetapan PT Surabaya memindahkan tempat penahanan keduanya pada Kamis (14/7).

Untuk Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya