Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Bolehkan Bekas Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Apa Dasar Aturan KPU?

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar hukum yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diperjelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, di dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur syarat untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD, salah satunya terbebas dari tindak pidana dalam batas waktu tertentu.

"Di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/8).


Tak cuma itu, Idham menuturkan bahwa KPU RI memuat aturan turunannya berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 31/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memaparkan, dalam Pasal 45A PKPU 31/2018 telah mempertegas status bakal calon anggota DPR atau DPRD yang merupakan bekas koruptor mejadi memenuhi syarat, dari awalnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

"Norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung)," sambungnya.

Karena itu, Idham menegaskan bahwa norma yang membolehkan bekas nadarapidana tindak pidana korupsi bukanlah tanpa dasar hukum yang jelas. Melainkan, mengacu pada Putusan MA pada tahun 2018 lalu.

"Putusan MA atas judicial review itu bersifat final dan mengikat," demikian Idham.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya