Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Bolehkan Bekas Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Apa Dasar Aturan KPU?

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar hukum yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diperjelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, di dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur syarat untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD, salah satunya terbebas dari tindak pidana dalam batas waktu tertentu.

"Di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/8).


Tak cuma itu, Idham menuturkan bahwa KPU RI memuat aturan turunannya berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 31/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memaparkan, dalam Pasal 45A PKPU 31/2018 telah mempertegas status bakal calon anggota DPR atau DPRD yang merupakan bekas koruptor mejadi memenuhi syarat, dari awalnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

"Norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung)," sambungnya.

Karena itu, Idham menegaskan bahwa norma yang membolehkan bekas nadarapidana tindak pidana korupsi bukanlah tanpa dasar hukum yang jelas. Melainkan, mengacu pada Putusan MA pada tahun 2018 lalu.

"Putusan MA atas judicial review itu bersifat final dan mengikat," demikian Idham.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya