Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua/Ist

Hukum

Praperadilan Bupati Mimika, Saksi Ahli: Pernyataan Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Atas penetapan, ini, Eltinus menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Satu hal yang dimintai kejelasan oleh Eltinus adalah soal penetapan kerugian negara. Hal ini, juga dibahas Dian Simatupang selaku Dosen Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Eltinus.

Dia menyatakan, bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, harus ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


"Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapat dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpose tapi harus dari format audit," kata Dian Simatupang di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Dian menambahkan, kerugian negara tidak boleh dimunculkan dari sebuah indikasi atau asumsi.

"Tidak boleh kerugian negara masih indikasi, kemungkinan, potensi atau asumsi. Tapi betul-betul yang sudah nyata dan pasti. Sekali lagi formatnya harus hasil audit atau hasil pemeriksaan," kata Dian menegaskan.

Dian menambahkan, peran BPK untuk melakukan audit sudah sesuai dan tak ada lembaga lain yang bisa melakukan hal itu.

"Pasal 10 ayat 1, lembaga yang boleh menguadit hanya BPK dan tidak ada lembaga lain," kata Dian.

Karena itu, ketika KPK masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negara, Dian mengatakan, bahwa itu sudah tak dipakai oleh MK.

"KPK masih berpegang pada putusan MK yang sebenarnya sudah ditinggalkan yaitu 1203. MK sudah punya keputusan baru yaitu 25 tahun 2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti," kata Dian.

Memperkuat penyataan Dian, saksi ahli pakar pidana yang juga Dosen UII Yogyakarta, Mudzakir turut mempertanyakan perihal status tersangka kepada Eltinus Omaleng.

"Tersangka ditetapkan statusnya sebagai tersangka dimuat dalam SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Padahal dalam KUHAP Pasal 1 ke-2 dinyatakan, tersangka itu produk penyidikan," kata Mudzakir.

Menurutnya, hasil penyidikan itu harus dibuktikan dengan unsur tindak pidana dengan disertai minimal dua alat bukti.

"Dalam kasus ini SPDP sudah dinyatakan nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, penyebutan nama pada awal proses penyidikan, itu melawan hukum dan tidak sah. Seharusnya produk penyidikan. Jika bukan produk penyidikan maka batal demi hukum," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya