Berita

Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua/Ist

Hukum

Praperadilan Bupati Mimika, Saksi Ahli: Pernyataan Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Atas penetapan, ini, Eltinus menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Satu hal yang dimintai kejelasan oleh Eltinus adalah soal penetapan kerugian negara. Hal ini, juga dibahas Dian Simatupang selaku Dosen Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Eltinus.

Dia menyatakan, bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, harus ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


"Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapat dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpose tapi harus dari format audit," kata Dian Simatupang di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Dian menambahkan, kerugian negara tidak boleh dimunculkan dari sebuah indikasi atau asumsi.

"Tidak boleh kerugian negara masih indikasi, kemungkinan, potensi atau asumsi. Tapi betul-betul yang sudah nyata dan pasti. Sekali lagi formatnya harus hasil audit atau hasil pemeriksaan," kata Dian menegaskan.

Dian menambahkan, peran BPK untuk melakukan audit sudah sesuai dan tak ada lembaga lain yang bisa melakukan hal itu.

"Pasal 10 ayat 1, lembaga yang boleh menguadit hanya BPK dan tidak ada lembaga lain," kata Dian.

Karena itu, ketika KPK masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negara, Dian mengatakan, bahwa itu sudah tak dipakai oleh MK.

"KPK masih berpegang pada putusan MK yang sebenarnya sudah ditinggalkan yaitu 1203. MK sudah punya keputusan baru yaitu 25 tahun 2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti," kata Dian.

Memperkuat penyataan Dian, saksi ahli pakar pidana yang juga Dosen UII Yogyakarta, Mudzakir turut mempertanyakan perihal status tersangka kepada Eltinus Omaleng.

"Tersangka ditetapkan statusnya sebagai tersangka dimuat dalam SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Padahal dalam KUHAP Pasal 1 ke-2 dinyatakan, tersangka itu produk penyidikan," kata Mudzakir.

Menurutnya, hasil penyidikan itu harus dibuktikan dengan unsur tindak pidana dengan disertai minimal dua alat bukti.

"Dalam kasus ini SPDP sudah dinyatakan nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, penyebutan nama pada awal proses penyidikan, itu melawan hukum dan tidak sah. Seharusnya produk penyidikan. Jika bukan produk penyidikan maka batal demi hukum," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya