Berita

Nikolas Cruz, penembak 17 orang di Parkland Florida pada 2018 lalu/NPR

Dunia

Penembak Parkland Memiliki Ganguan Mental, Pengacara Desak Hakim Tidak Jatuhkan Hukuman Mati

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

RMOL.  Seorang pengacara yang mewakili Nikolas Cruz, penembak yang membunuh 14 siswa dan tiga anggota staf di Parkland Florida pada 2018 lalu mendesak hakim agar tidak menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya dengan alasan kesehatan mental.

Sidang hukuman berlangsung pada Senin (21/8) setelah tragedi mengenaskan terjadi empat tahun lalu.

Seperti dilansir dari The Olympian, jaksa menjatuhkan hukuman mati untuk Cruz, sementara pembela umumnya, Melisa McNeill berdalih kepada pengadilan bahwa ibu kandung Cruz pernah menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan alkohol saat Cruz masih dalam kandungan, sehingga menyebabkan kerusakan otak dan sakit mental pada penembak yang kini berusia 23 tahun itu.


 "Orang yang terluka akan melukai orang lain karena mereka kesakitan. Kita harus memahami orang di balik kejahatan itu,” ujar McNeill dalam persidangan.

Lebih lanjut pembela McNeil menyampaikan pendapatnya untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Cruz tanpa pembebasan bersyarat alih-alih menghukumnya dengan hukuman mati.

Sebelumnya Cruz mengaku bersalah pada Oktober atas pembunuhan 17 orang dan percobaan pembunuhan 17 orang.  

Menurut hukum Florida, hukuman mati harus disetujui dengan suara bulat oleh 12 orang juri, yang berarti pembelaan Cruz hanya perlu meyakinkan satu juri untuk tidak mendukung hukuman mati tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya