Berita

Nikolas Cruz, penembak 17 orang di Parkland Florida pada 2018 lalu/NPR

Dunia

Penembak Parkland Memiliki Ganguan Mental, Pengacara Desak Hakim Tidak Jatuhkan Hukuman Mati

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

RMOL.  Seorang pengacara yang mewakili Nikolas Cruz, penembak yang membunuh 14 siswa dan tiga anggota staf di Parkland Florida pada 2018 lalu mendesak hakim agar tidak menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya dengan alasan kesehatan mental.

Sidang hukuman berlangsung pada Senin (21/8) setelah tragedi mengenaskan terjadi empat tahun lalu.

Seperti dilansir dari The Olympian, jaksa menjatuhkan hukuman mati untuk Cruz, sementara pembela umumnya, Melisa McNeill berdalih kepada pengadilan bahwa ibu kandung Cruz pernah menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan alkohol saat Cruz masih dalam kandungan, sehingga menyebabkan kerusakan otak dan sakit mental pada penembak yang kini berusia 23 tahun itu.


 "Orang yang terluka akan melukai orang lain karena mereka kesakitan. Kita harus memahami orang di balik kejahatan itu,” ujar McNeill dalam persidangan.

Lebih lanjut pembela McNeil menyampaikan pendapatnya untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Cruz tanpa pembebasan bersyarat alih-alih menghukumnya dengan hukuman mati.

Sebelumnya Cruz mengaku bersalah pada Oktober atas pembunuhan 17 orang dan percobaan pembunuhan 17 orang.  

Menurut hukum Florida, hukuman mati harus disetujui dengan suara bulat oleh 12 orang juri, yang berarti pembelaan Cruz hanya perlu meyakinkan satu juri untuk tidak mendukung hukuman mati tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya