Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang fungsi sistem informasi partai politik (Sipol) tidak mampu mendeteksi kegandaan data anggota parpol dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap menggunakan Sipol. Salah satu dokumen yang diverifikasi adalah data keanggotaan parpol.
"KPU telah menurunkan data ganda yang akan ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8).
Idham menekankan, KPU RI mengacu pada Pasal 31 ayat (5) untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda, di mana harus menggunakan Sipol.
"Di dalam rapat dengan parpol kemarin juga sudah dijelaskan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Idham memastikan temuan Bawaslu soal fungsi deteksi kegandaan data anggota parpol tidak sesuai dengan apa yang dilakukan KPU RI, karena temuan data ganda sudah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota.
Di samping itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini juga memastikan akses Sipol yang diberikan KPU RI kepada Bawaslu RI untuk mengawasi jalannya tahapan telah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Akses Sipol, sebagaimana diatur di dalam Pasal 142 PKPU 4/2022 itu akses Sipolnya 24 jam dalam satu hari, dan tujuh hari dalam satu minggu," demikian Idham.
Temuan Bawaslu terhadap fungsi deteksi kegandaan data anggota parpol di Sipol diungkap Ketua Baaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui wartawan di Kantornya, Senin kemarin (22/8).
Dalam kesempatan itu, Bagja menjelaskan bahwa kegandaan yang tidak bisa dideteksi oleh parpol, misalnya, kegandaan data keanggotaan antar-parpol terhadap satu data diri seseorang.
"Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK (nomor induk kependudukan), nah itu tidak bisa dideteksi," paparnya.