Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Laporan Dugaan KKN Anak Presiden Bukan Dihentikan, KPK Bisa Verifikasi Lagi Jika …

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 10:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan KKN dan TPPU Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan dihentikan. KPK bisa kembali melakukan verifikasi jika ada informasi tambahan mengenai laporan tersebut.

Begitu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya pemberitaan yang menyatakan KPK menghentikan laporan yang dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan anak presiden.

"Sudah dijelaskan, bahwa KPK menindaklanjuti laporan itu. Ini yang perlu menjadi penekanan. Jangan sampai kemudian persepsi dari masyarakat itu, KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (23/8).


"Bahkan kemudian kami membaca ada pemberitaan, KPK menghentikan. Sesungguhnya KPK tidak dalam posisi kemudian menghentikan," sambung Ali menekankan.

Karena kata Ali, KPK tidak dalam posisi menghentikan karena masih dalam proses pengaduan. KPK juga sudah melakukan pengayaan informasi dan koordinasi dengan pelapor.

"Dan pelapor juga sudah kami komunikasi dengan yang bersangkutan bahwa kemudian laporannya masih sumir, masih sangat sederhana, tambahan-tambahan informasi dari pelapor juga belum. Sehingga kemudian, sementara ini diarsipkan," kata Ali.

Meski diarsipkan, KPK memastikan akan kembali melakukan verifikasi jika pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya melengkapi informasi tambahan yang menguatkan dugaan pidana seperti yang dilaporkan.

"Kemarin sudah dijelaskan sesungguhnya ini ya. Artinya kalau kemudian ada informasi tambahan yang masuk, ya tentu pasti kami akan lakukan verifikasi kembali, begitu. Tidak kemudian selesai," pungkas Ali.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya