Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Laporan Dugaan KKN Anak Presiden Bukan Dihentikan, KPK Bisa Verifikasi Lagi Jika …

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 10:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan KKN dan TPPU Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan dihentikan. KPK bisa kembali melakukan verifikasi jika ada informasi tambahan mengenai laporan tersebut.

Begitu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya pemberitaan yang menyatakan KPK menghentikan laporan yang dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan anak presiden.

"Sudah dijelaskan, bahwa KPK menindaklanjuti laporan itu. Ini yang perlu menjadi penekanan. Jangan sampai kemudian persepsi dari masyarakat itu, KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (23/8).


"Bahkan kemudian kami membaca ada pemberitaan, KPK menghentikan. Sesungguhnya KPK tidak dalam posisi kemudian menghentikan," sambung Ali menekankan.

Karena kata Ali, KPK tidak dalam posisi menghentikan karena masih dalam proses pengaduan. KPK juga sudah melakukan pengayaan informasi dan koordinasi dengan pelapor.

"Dan pelapor juga sudah kami komunikasi dengan yang bersangkutan bahwa kemudian laporannya masih sumir, masih sangat sederhana, tambahan-tambahan informasi dari pelapor juga belum. Sehingga kemudian, sementara ini diarsipkan," kata Ali.

Meski diarsipkan, KPK memastikan akan kembali melakukan verifikasi jika pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya melengkapi informasi tambahan yang menguatkan dugaan pidana seperti yang dilaporkan.

"Kemarin sudah dijelaskan sesungguhnya ini ya. Artinya kalau kemudian ada informasi tambahan yang masuk, ya tentu pasti kami akan lakukan verifikasi kembali, begitu. Tidak kemudian selesai," pungkas Ali.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya