Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/Net

Politik

Keppres Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Manipulatif

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 08:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang coba diselesaikan pemerintah dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dikritik Setara Institute.

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, Kepres tentang Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Masa lalu bagian dari ketidakmajuan proses yang dilakukan pemerintah.

Pasalnya, Kepres tersebut diterbitkan akibat tertundanya proses pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan proses penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang tidak ada titik temu.


"Ini adalah cara negara memanipulasi jalan keadilan bagi korban yang sama sekali tidak akan melimpahkan keadilan dan menyajikan pembelajaran berharga bagi bangsa atas kejahatan-kejahatan masa lalu," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).

Selain itu, Hendardi juga menanggapi pernyataan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, yang beralasan pembahasan RUU KKR belum sempat dibahas di masa jabatannya.

"Argumen KKR yang belum dibahas, bisa dibantah. Mengapa baru berpikir menyelesaikan pelanggaran HAM di sisa masa jabatan?" herannya.

Alasan Jaleswari tidak tepat jika melihat pembahasan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu di era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Berkali-kali elemen korban, termasuk kelompok masyarakat sipil dimintai pendapat. Tetapi nyatanya harapan itu diabaikan dengan membentuk Keppres yang lebih menyerupai panitia santunan bagi korban," tuturnya.

"Lalu kemudian dianggap telah menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu," sambungnya.

Lebih lanjut, Hendardi menilai penerbitan Keppres tersebut menunjukkan Presiden Jokowi tidak menangkap pesan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007, tertanggal 21 Februari 2008, yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR.

"Tetapi kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, yang tanpa menunggu keputusan DPR, Kejaksaan Agung memulai suatu proses penyidikan. Tugas DPR kemudian hanyalah merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden RI," keluhnya.

Dengan demikian, Setara Institute menilai jalan penyelesaian yudisial tidak ada kebuntuan andai Presiden Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM.

"Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR," demikian Hendardi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya