Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/Net

Politik

Keppres Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Manipulatif

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 08:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang coba diselesaikan pemerintah dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dikritik Setara Institute.

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, Kepres tentang Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Masa lalu bagian dari ketidakmajuan proses yang dilakukan pemerintah.

Pasalnya, Kepres tersebut diterbitkan akibat tertundanya proses pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan proses penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang tidak ada titik temu.


"Ini adalah cara negara memanipulasi jalan keadilan bagi korban yang sama sekali tidak akan melimpahkan keadilan dan menyajikan pembelajaran berharga bagi bangsa atas kejahatan-kejahatan masa lalu," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).

Selain itu, Hendardi juga menanggapi pernyataan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, yang beralasan pembahasan RUU KKR belum sempat dibahas di masa jabatannya.

"Argumen KKR yang belum dibahas, bisa dibantah. Mengapa baru berpikir menyelesaikan pelanggaran HAM di sisa masa jabatan?" herannya.

Alasan Jaleswari tidak tepat jika melihat pembahasan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu di era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Berkali-kali elemen korban, termasuk kelompok masyarakat sipil dimintai pendapat. Tetapi nyatanya harapan itu diabaikan dengan membentuk Keppres yang lebih menyerupai panitia santunan bagi korban," tuturnya.

"Lalu kemudian dianggap telah menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu," sambungnya.

Lebih lanjut, Hendardi menilai penerbitan Keppres tersebut menunjukkan Presiden Jokowi tidak menangkap pesan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007, tertanggal 21 Februari 2008, yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR.

"Tetapi kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, yang tanpa menunggu keputusan DPR, Kejaksaan Agung memulai suatu proses penyidikan. Tugas DPR kemudian hanyalah merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden RI," keluhnya.

Dengan demikian, Setara Institute menilai jalan penyelesaian yudisial tidak ada kebuntuan andai Presiden Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM.

"Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR," demikian Hendardi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya