Berita

Simpatisan Habib Bahar bin Smith di depan Kejati Jabar/RMOLJabar

Hukum

Habib Bahar Tak Kunjung Dibebaskan, Begini Penjelasan Kejati Jabar

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gedung Kajati Jabar di Kota Bandung digeruduk simpatisan Habib Bahar bin Smith, Senin (22/8). Mereka menuntut Bahar bin Smith segera dibebaskan usai mendapat vonis hakim terkait kasus penyebaran berita bohong.

Bahar seharusnya keluar dari tahanan sejak 17 Agustus 2022 lalu, menyusul vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Namun hingga kini, Habib Bahar masih berada di tahanan.

"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan.


Ichwan tak diberi informasi terkait status kliennya yang saat ini belum juga menghirup udara bebas. Sebagai tindak lanjut, selain menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jabar, pihaknya juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung.

"Kita mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," ucap dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, pihak kejaksaan mengajukan kasasi usai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dari banding tersebut kemudian keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar masih ditahan hingga 14 September mendatang.

"Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September, kalau enggak salah 14 September, atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," jelas Sutan.

"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya