Berita

Alvin Lim saat berbincang dengan Lieus Sungkharisma/Repro

Politik

Ketika Hukum Jadi Alat Politik, yang Terjadi adalah Kesewenangan

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 01:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hukum sudah seharusnya tidak boleh menjadi alat politik. Jika hukum menjadi alat politik untuk menindas, maka bukan lagi disebut sebagai keadilan, melainkan kesewenangan.

Begitu tegas disampaikan oleh Advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat berbincang dengan Lieus Sungkharisma dalam video yang diunggah di kanal YouTube Lieus Sungkharisma Official berjudul "Alvin Lim Kritik Hukum & Kepolisian, Bersuara HRS & KM.50 - Soal Ferdy Sambo Kapolda Diperiksa!?" pada Senin (22/8).

Alvin Lim mengawali pemaparannya dengan menyebut bahwa pihak kepolisian wajib mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Lieus Sungkharisma yang dituding melakukan makar.

Lieus pun menyinggung bahwa sebelum dirinya dijerat kasus makar, menjelang Reuni 212, almarhum Rahmawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh lainnya juga terkena kasus yang sama.

"Tapi sama, semuanya itu enggak di SP3, tapi digantung saja, saya juga enggak ngerti tuh," ujar Lieus seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).

Mendengar pernyataan Lieus itu, Alvin Lim menyampaikan bahwa, hukum seharusnya dilakukan dengan asas equality before the law.

"Kalau kita lihat hukum-hukum di luar negeri, simbolnya apa? Simbolnya adalah Dewi Justicia, di mana matanya tuh ditutupin. Indonesia enggak, Indonesia itu tidak mengenal equality before the law, dia tergantung siapa yang kena, dan siapa yang ngelaporin, subjeknya. Ini jeleknya di sini," tutur Alvin Lim.

Alvin menilai, hukum di Indonesia bukan lagi mengedepankan keadilan, tetapi menjadi alat bagi penguasa untuk menindas. Hal itu lah yang dilawan oleh Alvin Lim, agar bisa membedakan antara hukum dengan politik.

"Hukum itu tidak boleh menjadi alat politik, bahaya itu. Ketika itu terjadi, sudah bukan keadilan namanya, tapi kesewenangan. Itu yang mesti orang-orang ketahui," kata Alvin Lim.

Bahkan, ketika pihak kepolisian tidak mengeluarkan SP3 terhadap para tokoh-tokoh yang dijerat kasus makar, bisa dikenakan pidana.

"Kalau kita ada lembaga lain di luar kepolisian, saya berani laporin. Kenapa? Itu ada pasalnya namanya 421, penyalahgunaan wewenang, yang berisi, setiap pegawai negeri sipil yang melakukan atau tidak melakukan kewajibannya, itu kena pidana. Jadi kalau dia tahu dianggap engkoh melakukan makar, dengan tidak dijalankan, tidak diproses, dia sudah kena pembiaran 421. Dianya pun penjahat," jelas Alvin Lim.

"Cuma, sekarang ini kita hanya bisa melaporkan pidana ke mana? Ke polisi. Kalau kita ngelaporin polisi ke polisi, ya enggak mungkin jalan. Ini lah yang saya bilang, harus ada lembaga lain, yang mana ketika polisi yang diduga bersalah, harus ada satu institusi di mana kita bisa melapor, sehingga polisi itu bisa kena pidana. Karena dengan tidak adanya efek jera, maka polisi itu nanti dengan mudah akan menjadi oknum," sambung Alvin menutup.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya