Berita

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Sukamta/Net

Politik

Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM, Legislator PKS: Pemerintah Harusnya Jujur

SELASA, 23 AGUSTUS 2022 | 00:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut subsidi energi BBM yang sudah lebih dari Rp 500 triliun direspons dengan banyak penolakan. Salah satunya adalah dari anggota Banggar DPR RI, Sukamta, yang tegas menolak kenaikan BBM.

Anggota DPR dari Fraksi PKS itu menilai alasan pemerintah bahwa subsidi BBM tahun 2022 sudah mencapai Rp 500 trilliun tidaklah benar. Sebab, subsidi energi tahun 2022 sebesar Rp 208,9 triliun itu pun terdiri dari subsidi BBM dan LPG Pertamina 149,4 triliun serta subsidi listrik 59,6 triliun.

"Lalu sisanya dari mana? Sisanya Rp 343 trilliun untuk membayar utang kompensasi alias utang pemerintah ke Pertamina dan PLN tahun 2022 sebesar Rp 234,6 triliun dan utang tahun 2021 sebesar Rp 108,4 triliun. Kompensasi ini alasannya untuk mendukung operasional Pertamina dan PLN dalam menyediakan BBM subsidi. Jadi ini subsidi ke Pertamina dan PLN, bukan ke rakyat," jelas Sukamta.


"Pemerintah seharusnya jujur, bukan membuat framing utang," imbuhnya.

Mirisnya, lanjut Sukamta, kompensasi yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagian besar untuk membayar utang BUMN tersebut dan untuk menanggung beban umum dan administrasi perusajaan termasuk membayar gaji-gaji direktur, komisaris, dan manajemen.

Pertamina saja, kata Sukamta, beban umumnya sangat besar mencapai Rp 29 trilliun pada 2021. Untuk 2022 angkanya kemungkinan tidak akan berbeda jauh.

"Jadi pemerintah ini bikin pesan agar ada alasan utang pemerintah ke Pertamina dan PLN dibayar oleh rakyat. Dalihnya terlalu banyak subsidi BBM yang mencapai Rp 500 triliun. Padahal pemerintah ini tidak sanggup membayar utang ke Pertamina dan PLN," kritiknya.

"Berdasarkan fakta-fakta ini, kami PKS menolak rencana kenaikan BBM yang akan dilakukan oleh pemerintah. Permasalahan bahan bakar minyak (BBM) ini ibarat bom waktu namun pemerintah tidak siap menghadapinya," tegasnya.

Lebih lanjut, Sukamta berpendapat bahwa kebijakan pemerintah menaikan harga BBM merupakan kebijakan paling mudah. Padahal masih banyak strategi yang bisa dilakukan tanpa perlu menaikkan harga BBM.

Misalnya mendorong penurunan konsumsi BBM dengan meningkatkan layanan transportasi umum, peningkatan pajak kendaraan mewah, dan mendorong penggunaan mobil listrik. Bisa juga dengan subsidi terbatas.

Sukamta mencontohkan, berdasarkan data GAIKINDO, dari rata-rata penjualan kendaraan roda empat dan lebih mulai dari LCGC, truk, bus, pickup mencapai 40 persen dari total penjualan. Segmen inilah yang seharusnya tetap mendapat subsidi dari pemerintah, karena merupakan kendaraan yang menggerakan ekonomi masyarakat dan kelas menengah ke bawah.

"Cara pemerintah mencabut subsidi tanpa melihat kemampuan masyarakat bawah yang menggunakan Pertalite untuk transportasi kendaraan bermotor akan menambah sengsara rakyat di tengah pemulihan kondisi ekonomi pascapandemi. Dampaknya jumlah angka kemiskinan, gizi buruk akan meningkat," demikian Sukamta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya