Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

2 Parpol Layangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU ke Bawaslu

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan 2 Parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, pihaknya telah menerima pendaftaran permohonan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dari dua Parpol.

"Partai Pelita dan Partai Pakar memasukkan berkas laporan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/8).


Bagja menerangkan, hingga saat ini sudah ada belasan Parpol yang melakukan konsultasi ke Bawaslu RI untuk mengambil langkah hukum, karena mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya untuk menjadi peserta Pemilu, yaitu verifikasi administrasi.

"Ada 12 Parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI," demikian Bagja.

Berikut ini daftar 12 Parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI untuk menggugat KPU RI terkait tahapan pendaftaran:

1. Partai Kedaulatan;
2. Partai Kongres;
3. Partai Perkasa;
4. Partai Pelita;
5. Partai Bhineka Indonesia;
6. Partai Pandai;
7. Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar);
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);
9. Partai Berkarya;
10. Partai Reformasi;
11. Partai Pandu Bangsa;
12. Partai Pakar.

Selain dua laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Pelita dan Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar), ada 3 Parpol yang telah mengajukan gugatan sengketa proses.

Tiga Parpol yang mengajukan gugatan sengketa proses antara lain Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya