Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

2 Parpol Layangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU ke Bawaslu

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan 2 Parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, pihaknya telah menerima pendaftaran permohonan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dari dua Parpol.

"Partai Pelita dan Partai Pakar memasukkan berkas laporan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/8).


Bagja menerangkan, hingga saat ini sudah ada belasan Parpol yang melakukan konsultasi ke Bawaslu RI untuk mengambil langkah hukum, karena mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya untuk menjadi peserta Pemilu, yaitu verifikasi administrasi.

"Ada 12 Parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI," demikian Bagja.

Berikut ini daftar 12 Parpol yang sudah berkonsultasi ke Bawaslu RI untuk menggugat KPU RI terkait tahapan pendaftaran:

1. Partai Kedaulatan;
2. Partai Kongres;
3. Partai Perkasa;
4. Partai Pelita;
5. Partai Bhineka Indonesia;
6. Partai Pandai;
7. Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar);
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU);
9. Partai Berkarya;
10. Partai Reformasi;
11. Partai Pandu Bangsa;
12. Partai Pakar.

Selain dua laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Pelita dan Partai Kedaulatan Rakyat (Pakar), ada 3 Parpol yang telah mengajukan gugatan sengketa proses.

Tiga Parpol yang mengajukan gugatan sengketa proses antara lain Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya