Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Ingatkan Masa Pendaftaran Sengketa Proses Pemilu 2024 Hanya 3 Hari

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan sengketa proses pemilu hanya bisa dilayangkan partai politik paling lambat 3 hari sejak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas kelengkapan berkas parpol pendaftar pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada 16 parpol yang sebelumnya keberatan atas putusan KPU RI tidak meloloskan ke tahap verifikasi administrasi.

"Dari semenjak tanggal 16 (dua hari setelah batas pendaftaran ke KPU), kami sudah persiapan (menerima pendaftaran permohonan sengketa proses pemilu dari parpol-parpol tersebut)," ujar Bagja saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/8).


Bagja menerangkan, aturan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu termaktub di dalam Pasal 468 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sementara, aturan yang terkait masa pendaftaran permohonan sengketa proses ke Bawaslu RI diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu.

Maka dari itu, Bagja mengimbau parpol-parpol yang bersengketa dengan KPU RI terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah digelar 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu segera mengajukan permohonan ke Bawaslu RI.

"(Hari ini) masih bisa mendaftar. Karena pengajuan permohonan sengketa 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU," demikian Bagja.

Berikut ini daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya