Berita

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso/RMOLLampung

Nusantara

Nasib Mahasiswa Unila Jalur Suap Dikonsultasikan ke Kemendikbud

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 09:45 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Nasib mahasiswa Universitas Lampung yang masuk melalui jalur suap rektor Prof Karomani akan dikonsultasikan pihak kampus dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso mengaku akan segera mendiskusikan status mahasiswa baru dikukuhkan pada PPKMB 15 Agustus lalu.

"Kami akan diskusikan dan konsultasi dengan Kemendikbud Ristek," kata Prof Suharso saat konferensi pers di ruang sidang Rektorat Unila, Minggu (21/8).


Menurutnya, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang masuk dengan jalur suap ke Prof Karomani itu di luar mahasiswa jalur mandiri dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 250 juta.

"Uang pangkal atau SPI masuk FK Unila minimalis Rp 250 juta. Bagi orang tua mahasiswa itu dipersilahkan melebihi Rp 250 juta sebagai pemasukan sah Unila," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Ke depan, pihaknya akan lebih transparan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru, dan akan melakukan pengawasan ketat. Namun sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tidak akan dihapuskan.

"Insyaallah ke depan jalur mandiri tetap akan dilakukan. Yang bermasalah bukan sistemnya, mau sebaiknya apapun sistem, kalau kita lalai atau lupa maka akan bermasalah," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya