Berita

Pengamat politik Satyo Purwanto (paling kanan) dalam acara diskusi Polri Dalam Amanah Reformasi, di Kopi Politik, Jakarta Selatan, Minggu (21/8)/RMOL

Politik

Satyo Purwanto: Pemerintah Perlu Inisiasi Tim Ad Hoc Revisi UU Kepolisian

MINGGU, 21 AGUSTUS 2022 | 20:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo disorot masyarakat dan mendesak institusi Polri untuk bersih-bersih. Pasalnya, dari kasus ini muncul sejumlah kabar mengenai dugaan jaringan mafia di internal Polri.

Pengamat politik Satyo Purwanto menuturkan bahwa pemerintah perlu membuat tim khusus untuk segera merevisi UU Kepolisian. Tujuannya, agar citra Polri kembali bersih paska munculnya kasus Ferdy Sambo.

“Karena yang terjadi harini itu dari berbagai elemen, dari berbagai aspek kelemahan dari instrumental dari undang-undang regulasi sampai perkap murni produksi oleh daya khayal Polri sendiri atau mungkin dibantu personal Polri secara internal,” kata Satyo dalam acara diskusi Polri Dalam Amanah Reformasi, di Kopi Politik, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).


Menurutnya, harus ada regulasi khusus untuk membenahi institusi Polri. Regulasi itu, kata Satyo harus mencakup hajat hidup sipil secara luas agar kepercayaan terhadap Polri kembali bangkit. Dalam pandangan Satyo, setiap regulasi, tidak bisa dirumuskan dan ditetapkan oleh orang per orang.

"Ini harus ada akuntabilitas, harus ada aturan-aturan penyangga setingkat peraturan pemerintah, dan harus ada evaluasi yang menjadi instrumental yang menjadi paduan regulasi tindakan kepolisian, dalam penegakan hukum, secara struktural begitu,” katanya.

Dia menambahkan, dengan adanya Satgasus yang pernah dibentuk Polri, harus bisa dievaluasi dari pemerintah secara menyeluruh agar tidak ada kesan bahwa Polri tidak memiliki kerajaan di dalam kerajaan.

"Hari ini, satgasus-satgasus  itu bukan satagsus merah putih tapi ada Satgasus nusantara, satgasus tipikor segala macaem, ada. Ketika ini dibuat, siapa yang bisa mengakses aturan ini? siapa yang bisa mengevaluasi yang begitu besar dari Satgasus ini, dia harus istilahnya ada Mabes di dalam Mabes,” ujarnya.

“Inilah Satgasus ini, dia punya kewenangan begitu besar tapi bisa melakukan tindakan kekerasan bahkan tidak bisa dilakukan oleh sembarang polisi, ini harus ada transparansinya untuk melakukan itu,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya