Berita

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Sikapi Keberatan Parpol Tak Bisa Ikut Verifikasi dengan Merujuk PKPU 4/2022

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan sejumlah partai politik (Parpol) terhadap jalannya tahapan pendafataran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, proses hukum yang akan berjalan prinsipnya memastikan pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dikerjakan KPU RI sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024.

"Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4. Idealnya itu saja, batu ujinya di situ aja, karena yang bikin aturan main KPU," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (19/8).

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini mengatakan, ada sebanyak 6 Parpol yang datang ke Bawaslu RI dari total 16 parpol yang tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi adminisitrasi, lantaran dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Dalam konteks ini, Puadi menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan konsultasi kepada 6 Parpol tersebut, khususnya tentang langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengajukan keberatan terhadap KPU RI.

Dia mengurai, ada dua langkah hukum yang bisa diambil parpol. Pertama, jalur "sengketa proses", dan kedua jalur "dugaan pelanggaran administrasi".

Untuk mengajukan "sengketa proses", mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini mengingatkan Parpol agar memastikan tanda yang diberikan KPU RI dalam menyatakan dokumen pendaftaran Parpol tidak lengkap, apakah bisa menjadi "objek sengketa" atau tidak.

"Pertanyaannya, yang dikembalikan (kepada Parpol) itu (bentuknya) berita acara (yang merupakan salah satu objek sengketa), atau tidak? Semua itu aturannya ada di PKPU," jelasnya.

Sementara bagi Parpol yang memilih mengambil jalur hukum "dugaan pelanggaran administrasi", Puadi meminta agar diperjelas materiil gugatannya, misalnya seperti proses penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendafataran oleh KPU RI.

"Ya tinggal dilihat. Apakah itu masuk mekanisme, prosedur, atau tidak" Ya kalau itu berarti menyalahi prosedur, ya kita maknai saja apakah itu masuk ranah administrasi atau tidak. Ujinya begitu saja," demikian Puadi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya