Berita

Kegiatan sosialisasi kewajiban pajak di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar/Ist

Presisi

Korlantas Polri Akan Gandeng SPBU hingga Pengelola Parkir untuk Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri massifkan sosialisasi ke masyarakat soal pentingnya kewajiban pajak. Sejumlah strategi disiapkan untuk optimalisasi dari target sosiaisasi itu.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya berencana menggandeng stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga pengelola parkir untuk menggencarkan sosialisasi taat pajak tersebut.

"Kita kerjasama denga pom bensin nanti, jalan tol, kerjasama kepada tempat parkir. Sosialisasi ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari," kata Firman dalam sosialisasi kewajiban pajak di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (18/8).


Firman mengingatkan lagi soal sanksi bagi STNK kendaraan yang mati pajak dua tahun, di mana setelah habis masa berlaku STNK akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi.

Selain sanksi, dikatakan dia, ada sejumlah manfaat pembayaran pajak pada peningkatan fasilitas pelayanan ke masyarakat. Terasuk juga, pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan, khususnya di daerah.

"Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukan sesuai dari jumlah data," tuturnya.

Oleh sebab itu, Firman pun mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat.

"SPBU hingga pengelola parkir adalah salah satunya," pungkasnya.

Hadir pada kegiatan itu Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman, Kapolda Sulsel Nana Sudjana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirlantas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Faizal, Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto, dan para PJU Ditlantas Polda Sulsel.

Kemudian Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Siti Chomzah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya