Berita

Sidang kasus Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL

Hukum

KPK Koordinasi BPKP Lanjutkan Penyelidikan Kerugian Negara Korupsi Bansos Covid-19

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian negara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sejauh ini pengembangan kasus dugaan korupsi menyangkut kerugian negara pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos masih dalam proses penyelidikan.


"Ini utamanya kalau Pasal 2, Pasal 3 akan menyangkut kerugian negara, dan proses pembuktian itu kami sudah minta, kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPKP, dan itu prosesnya pasti panjang," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (19/8).

Proses panjang itu dikarenakan bansos melibatkan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat mencapai puluhan perusahaan.

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait perkara bansosnya, apakah sudah terjadi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada atau mengakibatkan kerugian negara ya kan seperti itu. Nah ini isemua masih didalami," pungkas Alex.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Uang tersebut juga sudah disetor KPK ke kas negara pada Senin (1/8).

Dalam perkara suap bansos di Kemensos tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya