Berita

Sidang kasus Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL

Hukum

KPK Koordinasi BPKP Lanjutkan Penyelidikan Kerugian Negara Korupsi Bansos Covid-19

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian negara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sejauh ini pengembangan kasus dugaan korupsi menyangkut kerugian negara pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos masih dalam proses penyelidikan.


"Ini utamanya kalau Pasal 2, Pasal 3 akan menyangkut kerugian negara, dan proses pembuktian itu kami sudah minta, kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPKP, dan itu prosesnya pasti panjang," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (19/8).

Proses panjang itu dikarenakan bansos melibatkan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat mencapai puluhan perusahaan.

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait perkara bansosnya, apakah sudah terjadi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada atau mengakibatkan kerugian negara ya kan seperti itu. Nah ini isemua masih didalami," pungkas Alex.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Uang tersebut juga sudah disetor KPK ke kas negara pada Senin (1/8).

Dalam perkara suap bansos di Kemensos tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya