Berita

Sidang kasus Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL

Hukum

KPK Koordinasi BPKP Lanjutkan Penyelidikan Kerugian Negara Korupsi Bansos Covid-19

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian negara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sejauh ini pengembangan kasus dugaan korupsi menyangkut kerugian negara pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos masih dalam proses penyelidikan.


"Ini utamanya kalau Pasal 2, Pasal 3 akan menyangkut kerugian negara, dan proses pembuktian itu kami sudah minta, kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPKP, dan itu prosesnya pasti panjang," ujar Alex kepada wartawan, Jumat (19/8).

Proses panjang itu dikarenakan bansos melibatkan jutaan paket dan perusahaan-perusahaan yang terlibat mencapai puluhan perusahaan.

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait perkara bansosnya, apakah sudah terjadi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan apakah sudah ada atau mengakibatkan kerugian negara ya kan seperti itu. Nah ini isemua masih didalami," pungkas Alex.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Uang tersebut juga sudah disetor KPK ke kas negara pada Senin (1/8).

Dalam perkara suap bansos di Kemensos tahun 2020, Juliari sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun pada 22 September 2021.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, Juliari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya