Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Banyak Pelanggaran Sejak Dilegalkan, Thailand Siapkan RUU Baru tentang Ganja

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Thailand merilis peraturan terbaru terkait penggunaan ganja setelah muncul banyaknya pelanggaran sejak tanaman tersebut tidak dikategorikan sebagai jenis narkotika.

Aturan terbaru menyebutkan bahwa orang hanya akan diizinkan menanam tidak lebih dari 15 tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga. Untuk menjual dan mengiklankan ganja dan produk berbasis ganja secara online, akan dilarang.

Juru bicara komite DPR yang meneliti RUU tersebut, Parnthep Pourpongpan, mengungkapkan pada Kamis (18/8) beberapa rincian penting lebih lanjut dari RUU yang akan segera diajukan ke parlemen untuk pembacaan kedua.

"Bagian 18 dari RUU menetapkan bahwa mereka yang ingin menanam tanaman ganja untuk keperluan rumah tangga akan diizinkan untuk menanam tidak lebih dari 15 tanaman per rumah tangga," katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (19/8).

"Mereka dapat mendaftar dalam satu hari tanpa membayar biaya pendaftaran," tambahnya.

"Orang juga akan diizinkan menanam tidak lebih dari lima rai tanaman rami per rumah tangga untuk keperluan rumah tangga," lanjut Parnthep.

Ia mengatakan kelompok lain yang juga akan diizinkan mendaftar untuk menanam tanaman termasuk rumah sakit, praktisi medis, praktisi gigi, praktisi pengobatan tradisional Thailand, praktisi pengobatan tradisional Thailand terapan, praktisi pengobatan tradisional Tiongkok, lembaga negara, Masyarakat Palang Merah Thailand, dan rumah sakit hewan.

"Mereka bisa membuat obat dari tanaman untuk pasien tanpa izin," katanya.

Untuk tujuan bisnis dan komersial, Pasal 15 menetapkan bahwa mereka yang menanam, mengolah, dan mengekstrak tanaman untuk dijual harus meminta izin dari pihak berwenang.

Untuk pelaku usaha kecil yang menanam ganja tidak lebih dari 8.000 meter persegi, jika mereka gagal untuk meminta izin, mereka akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun dan/atau denda hingga 100.000 baht.

Untuk operator skala besar, jika mereka gagal meminta izin, mereka akan menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun dan/atau denda hingga 300.000 baht.

"Mereka yang mengekspor ganja tanpa izin akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga 500.000 baht," kata Parnthep.

pemerintah juga mengatakan mereka yang ingin menanam ganja untuk tujuan komersial harus warga negara Thailand berusia minimal 20 tahun sementara badan hukum yang ingin menanam ganja untuk tujuan komersial harus dimiliki dan dioperasikan oleh orang Thailand.

Di bawah undang-undang baru tersebut, penjualan ganja akan dilarang di kuil, tempat keagamaan, sekolah dan lembaga pendidikan, asrama, taman umum dan tempat lain yang dinyatakan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat.

RUU itu juga menyatakan tempat-tempat tertentu terlarang untuk merokok ganja, termasuk kuil, taman umum, dan restoran.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya