Berita

Ketua Umum Masyumi, Ahmad Yani (tengah) usai konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI, Kamis (18/8)/RMOL

Hukum

Masyumi Sambangi Bawaslu RI, Konsultasi Gugatan Hasil Pendaftaran Parpol

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 menjadi bahan konsultasi Partai Masyumi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.

Ketua Umum Masyumi, Ahmad Yani, menyambangi Kantor Bawaslu RI bersama sejumlah jajaran pengurus pusat ke Kantor Bawaslu RI, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Ahmad Yani menjelaskan, dirinya ditemui dengan sejumlah Anggota Bawaslu RI untuk membicarakan soal langkah hukum yang bisa diambil Masyumi untuk memprotes hasil pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 1 hingga 14 Agustus 2022.


"Kita audiensi dengan Bawaslu, dan kita sudah dapat formulanya. Kami akan mengajukan permohonan kami menyangkut persoalan teknis," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menilai, Partai Masyumi yang mendaftar di masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 21.04 telah dilayani dengan baik oleh KPU RI.

"Pendaftaran kami diterima, dan itu tidak hanya pendaftaran secara formil, tapi seperti partai lain juga diterima Ketua KPU dan bersama komisioner-komisioner lainnya, Sekjen dan organ strukural yang ada di KPU," katanya.

Hanya saja Ahmad Yani berpendapat, seharusnya dalam tahap pendaftaran KPU RI tidak membuat keputusan yang menyatakan Partai Masyumi tidak bisa ke tahap selanjutnya.

"Menurut kami, seharusnya sudah mendaftar Partai Masyumi bisa ikut tahapan berikutnya, yaitu tahap verfikasi administrasi dan verifikasi faktual," sambungnya.

Selama proses pendaftaran kemarin, Ahmad Yani mengaku telah diberi kesempatan oleh KPU RI melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Bagaiamana cara melengkapi data dokumen itu? KPU memberikan dua atau 3 kategori. Pertama Sipol, kedua electronic transfer load (ETL), ketiga manual atau hard copy," papar Ahmad Yani.

"Masyumi mengambil jalan yang kedua, ETL. Kita sudah lakukan, cuman ada kendala baik dari sistem transfer kita maupun yang ada di KPU," sambungnya.

Maka dari itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa kedatangan Masyumi  ke Bawaslu hari ini dalam rangka mencari format hukum yang bisa dilakukan dalam mengggugat proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI.

"Kita peroleh (format), petama pelanggaran proses (administrasi) dan prosedural, kedua sengketa (proses)," urainya.

"Masyumi tidak punya preferensi dalam hal sengketa. Kami tidak ada preferensi untuk menggugat KPU. Makanya mungkin bagaimana mendiskusikan itu dengan Bawaslu," tandas Ahmad Yani.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya