Berita

Ketua Umum Masyumi, Ahmad Yani (tengah) usai konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI, Kamis (18/8)/RMOL

Hukum

Masyumi Sambangi Bawaslu RI, Konsultasi Gugatan Hasil Pendaftaran Parpol

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 menjadi bahan konsultasi Partai Masyumi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.

Ketua Umum Masyumi, Ahmad Yani, menyambangi Kantor Bawaslu RI bersama sejumlah jajaran pengurus pusat ke Kantor Bawaslu RI, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Ahmad Yani menjelaskan, dirinya ditemui dengan sejumlah Anggota Bawaslu RI untuk membicarakan soal langkah hukum yang bisa diambil Masyumi untuk memprotes hasil pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 1 hingga 14 Agustus 2022.


"Kita audiensi dengan Bawaslu, dan kita sudah dapat formulanya. Kami akan mengajukan permohonan kami menyangkut persoalan teknis," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menilai, Partai Masyumi yang mendaftar di masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 21.04 telah dilayani dengan baik oleh KPU RI.

"Pendaftaran kami diterima, dan itu tidak hanya pendaftaran secara formil, tapi seperti partai lain juga diterima Ketua KPU dan bersama komisioner-komisioner lainnya, Sekjen dan organ strukural yang ada di KPU," katanya.

Hanya saja Ahmad Yani berpendapat, seharusnya dalam tahap pendaftaran KPU RI tidak membuat keputusan yang menyatakan Partai Masyumi tidak bisa ke tahap selanjutnya.

"Menurut kami, seharusnya sudah mendaftar Partai Masyumi bisa ikut tahapan berikutnya, yaitu tahap verfikasi administrasi dan verifikasi faktual," sambungnya.

Selama proses pendaftaran kemarin, Ahmad Yani mengaku telah diberi kesempatan oleh KPU RI melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Bagaiamana cara melengkapi data dokumen itu? KPU memberikan dua atau 3 kategori. Pertama Sipol, kedua electronic transfer load (ETL), ketiga manual atau hard copy," papar Ahmad Yani.

"Masyumi mengambil jalan yang kedua, ETL. Kita sudah lakukan, cuman ada kendala baik dari sistem transfer kita maupun yang ada di KPU," sambungnya.

Maka dari itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa kedatangan Masyumi  ke Bawaslu hari ini dalam rangka mencari format hukum yang bisa dilakukan dalam mengggugat proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI.

"Kita peroleh (format), petama pelanggaran proses (administrasi) dan prosedural, kedua sengketa (proses)," urainya.

"Masyumi tidak punya preferensi dalam hal sengketa. Kami tidak ada preferensi untuk menggugat KPU. Makanya mungkin bagaimana mendiskusikan itu dengan Bawaslu," tandas Ahmad Yani.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya