Berita

Ketua Umum Masyumi, Ahmad Yani (tengah) usai konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI, Kamis (18/8)/RMOL

Hukum

Masyumi Sambangi Bawaslu RI, Konsultasi Gugatan Hasil Pendaftaran Parpol

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 menjadi bahan konsultasi Partai Masyumi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini.

Ketua Umum Masyumi, Ahmad Yani, menyambangi Kantor Bawaslu RI bersama sejumlah jajaran pengurus pusat ke Kantor Bawaslu RI, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Ahmad Yani menjelaskan, dirinya ditemui dengan sejumlah Anggota Bawaslu RI untuk membicarakan soal langkah hukum yang bisa diambil Masyumi untuk memprotes hasil pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 1 hingga 14 Agustus 2022.


"Kita audiensi dengan Bawaslu, dan kita sudah dapat formulanya. Kami akan mengajukan permohonan kami menyangkut persoalan teknis," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menilai, Partai Masyumi yang mendaftar di masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 21.04 telah dilayani dengan baik oleh KPU RI.

"Pendaftaran kami diterima, dan itu tidak hanya pendaftaran secara formil, tapi seperti partai lain juga diterima Ketua KPU dan bersama komisioner-komisioner lainnya, Sekjen dan organ strukural yang ada di KPU," katanya.

Hanya saja Ahmad Yani berpendapat, seharusnya dalam tahap pendaftaran KPU RI tidak membuat keputusan yang menyatakan Partai Masyumi tidak bisa ke tahap selanjutnya.

"Menurut kami, seharusnya sudah mendaftar Partai Masyumi bisa ikut tahapan berikutnya, yaitu tahap verfikasi administrasi dan verifikasi faktual," sambungnya.

Selama proses pendaftaran kemarin, Ahmad Yani mengaku telah diberi kesempatan oleh KPU RI melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Bagaiamana cara melengkapi data dokumen itu? KPU memberikan dua atau 3 kategori. Pertama Sipol, kedua electronic transfer load (ETL), ketiga manual atau hard copy," papar Ahmad Yani.

"Masyumi mengambil jalan yang kedua, ETL. Kita sudah lakukan, cuman ada kendala baik dari sistem transfer kita maupun yang ada di KPU," sambungnya.

Maka dari itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa kedatangan Masyumi  ke Bawaslu hari ini dalam rangka mencari format hukum yang bisa dilakukan dalam mengggugat proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI.

"Kita peroleh (format), petama pelanggaran proses (administrasi) dan prosedural, kedua sengketa (proses)," urainya.

"Masyumi tidak punya preferensi dalam hal sengketa. Kami tidak ada preferensi untuk menggugat KPU. Makanya mungkin bagaimana mendiskusikan itu dengan Bawaslu," tandas Ahmad Yani.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya