Berita

Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW)/RMOL

Hukum

Selain Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Pastikan Kembangkan Tindak Pidana Korupsi Lain ke Bupati Mukti Agung Wibowo

RABU, 17 AGUSTUS 2022 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak berhenti hanya perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka kemungkinan jerat Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW), dengan tindak pidana korupsi lainnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, perkara awal yang dijerat ke Bupati Mukti adalah terkait suap jual beli jabatan.

"Kita tentu tidak akan menutup kemungkinan kalau ada informasi ataupun kemudian keterangan maupun bukti yang lain, yang kemudian mengindikasikan bahwa tindak pidana korupsi selain jual beli jabatan di Pemalang ada tindak pidana korupsi lainnya, tentu kami akan kembangkan ke arah tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/8).


Sejauh ini kata Ghufron, tim penyidik KPK fokus terhadap pidana suap terhadap Bupati Mukti dkk. Akan tetapi, jika ada pihak-pihak lain yang juga turut terlibat, maka KPK akan menindaklanjutinya.

"Oleh karena itu kami berharap, informasi dan data yang mungkin diketahui oleh publik masyarakat, bisa terus diinfokan kepada KPK untuk mengembangkan pada korupsi yang lain," pungkas Ghufron.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Jumat (12/8) setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya