Berita

Habib Bahar Bin Smith segera kembali menghirup udara bebas/RMOLJabar

Hukum

Divonis 6 Bulan, Habib Bahar Bebas Pekan Depan

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 19:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam satu pekan ke depan, Habib Bahar bin Smith akan segera kembali menghirup udara bebas. Menyusul vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Untuk itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara. Alhasil, Habib Bahar tidak lama lagi akan kembali menghirup udara bebas.


Hal ini tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya dalam kasus ini. Hingga saat ini, Habib Bahar telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Jabar pada Desember 2021.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar akan bebas minggu depan.

Namun, Ichwan menyebut ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, Habib Bahar sempat dibantarkan karena mengalami sakit.

"Habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu enam bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (akan bebas)," jelas Ichwan saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8).

"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi). Tapi (ada) perbedaan satu bulan sebelum ditahan, karena waktu itu Habib Bahar dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya