Berita

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani/Net

Politik

PBHI: Pasal Obstruction of Justice Tidak Bisa Dipakai Bagi Terperiksa Tanpa Tahu Upaya Rekayasa Ferdy Sambo

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rumitnya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, harus menjadi bahan evaluasi bagi Polri.

Dikatakan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, kerumitan pengungkapan kasus itu menjadi pintu untuk memperbaiki kinerja Polri.

"Keruwetan kasus Irjen FS ini menjadi entry point dari pekerjaan rumah besar institusional Polri secara paralel dan simultan, yang harus diselesaikan segera," ujar Julius Ibrani

"Karena jika (kasus pembunuhan Brigadir J) tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, setidaknya beberapa hal utama yang harus diperhatikan. Utamanya, tupoksi inti Polri yakni pemeriksaan pro justitia.

"Pro justitia menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media," terangnya.

Lanjutnya, jika dilihat melalui “helicopter view”, pada kasus ini terungkap selain materi pro justitia, juga mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.

Kata dia, perbuatan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan pada penegakan hukum yang mengandung tiga unsur.

Yakni, kata dia, adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu, kemudian pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum.

Untuk itu, Julius meminta POlri bekerja cepat dan cermat agar kasus itu bisa selesai dengan baik. Termasuk pembuktian pada dugaan perintangan oleh Ferdy Sambo.

"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," tuturnya.

Tetapi, dia juga menekankan, bahwa jika terperiksa pada ksus itu tidak tahu adanya upaya rekayasa oleh Ferdy Sambo, maka obstruction of justice tidak bisa diterapkan.

"Bagi mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice," punkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya