Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat berkunjung ke kantor KPU RI/RMOL

Politik

Apresiasi Pendaftaran Parpol oleh KPU, Bawaslu: Semua Partai Diperlakukan Sama

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawasu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI usai mengawasi jalannya hari terakhir pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dinihari (15/8).

"Kami mengapresiasi proses pendaftaran yang ada di kantor KPU," ujar Bagja.

Dalam prosesnya, diterangkan Bagja, KPU telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada semua parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Proses pendaftaran ini, semua parpol diperlakukan yang sama, penghormatan dan kesempatan yang sama (untuk) bertemu ketua dan anggota KPU serta Bawaslu," sambung Bagja.

Selain itu, Bagja juga menyambut baik pemanfaatan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk instrumen pendaftaran bagi parpol.

"Sipol telah dibuka 24 Juni lalu, sehingga kemudian hal inilah yang dapat membantu teman-teman parpol dalam melakukan proses pendaftaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Bagja memastikan pihaknya akan terus melakukan kerja-kerja pengawasan, mengingat setelah pendaftaran ditutup tadi malam akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

"Pada saat ini juga sedang berlangsung dari tanggal 2 (Agustus) sampai September ke depan proses verifikasi (adminisrasi) di Hotel Borobudur," tandasnya.

Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dibuka KPU RI pada 1 Agustus 2022 resmi ditutup pada Minggu malam (14/8) pukul 23.59 WIB.

Ketetapan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 4/2022; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

Terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU telah menerima pendaftaran 40 parpol.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya