Berita

Irjen Ferdy Sambo/Net

Hukum

Soal Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kalau di Bawah 15 Tahun Itu Tidak Adil

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 06:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara soal kemungkinan hukuman yang bakal diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo terkait dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya maksimalnya itu hukuman mati. Ya kalau terbukti dan hukumannya di bawah 15 tahun, itu tidak adil,” kata Mahfud saat dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Jumat (12/8).

Namun demikian, soal hukuman yang nanti akan diberikan Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim di pengadilan.


“Itu terserah hakim nanti,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo bersama dua ajudannya yaitu Bharada E dan Bripka RR serta ART dan supirnya inisial KM telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti serta keterangan saksi-saksi, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat dengan senjata milik Bripka Ricky Rizal.

Sambo, kata Agung, juga menskenario peristiwa penembakan itu seolah-olah terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya