Berita

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin/Net

Dunia

Hikmahanto Juwana: Terlalu Agresif, Dubes Ukraina Sangat Bisa Di-Persona Non Grata-kan

JUMAT, 12 AGUSTUS 2022 | 16:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin dinilai terlalu agresif dalam mengomentari kebijakan luar negeri Indonesia. Sehingga pemerintah Indonesia berhak menyatakan persona non grata.

Begitu yang dikatakan oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (12/8).

"Sangat bisa (di-persona non grata-kan). Karena Dubes terlalu agresif untuk pemerintah Indonesia membuat kebijakan luar negeri yang pro terhadap Ukraina," ujar rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.


Menurut Hikmahanto, seharusnya Dubes Vasyl memahami bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan memiliki kebebasan untuk membuat kebijakan luar negeri.

Pada 7 Agustus, Dubes Vasyl mengomentari pernyataan Kemlu RI terkait pengecaman pemerintah Indonesia atas serangan Israel di Gaza.

"HOW ABOUT STRONG CONDEMNATION OF BRUTAL ATTACKS ON UKRAINE DURING THE LAST 5 MONTHS? AND DEATHS OF HUNDREDS IF NOT THOUSANDS OF CHILDREN, INCLUDING MUSLIM KIDS? (Bagaimana dengan kecaman keras atas serangan brutal di Ukraina selama 5 bulan terakhir? Dan ratusan, atau bahkan ribuan kematian anak-anak, termasuk anak-anak Muslim?)" cuit Dubes Vasyl.

Atas komentar tersebut, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mengecam komentar Dubes Vasyl yang dinilai mempertanyakan kebijakan luar negeri RI.

"Perilaku tersebut sangat tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan misi diplomatik sebagai duta besar di suatu negara," ujar jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah dalam press briefing pada Kamis (11/8).

Teuku mengungkap, Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu, Ngurah Swajaya juga telah memanggil Dubes Vasyl untuk menyampaikan ketidaksenangan pemerintah atas unggahan tersebut.

Kendati begitu, Teuku mengatakan, Kemlu belum dapat menyimpulkan apakah Dubes Vasyl akan diputuskan sebagai persona non grata atau tidak, karena masih dalam proses konsolidasi dan pemantauan lebih lanjut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya