Berita

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin/Net

Dunia

Hikmahanto Juwana: Terlalu Agresif, Dubes Ukraina Sangat Bisa Di-Persona Non Grata-kan

JUMAT, 12 AGUSTUS 2022 | 16:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin dinilai terlalu agresif dalam mengomentari kebijakan luar negeri Indonesia. Sehingga pemerintah Indonesia berhak menyatakan persona non grata.

Begitu yang dikatakan oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (12/8).

"Sangat bisa (di-persona non grata-kan). Karena Dubes terlalu agresif untuk pemerintah Indonesia membuat kebijakan luar negeri yang pro terhadap Ukraina," ujar rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.

Menurut Hikmahanto, seharusnya Dubes Vasyl memahami bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan memiliki kebebasan untuk membuat kebijakan luar negeri.

Pada 7 Agustus, Dubes Vasyl mengomentari pernyataan Kemlu RI terkait pengecaman pemerintah Indonesia atas serangan Israel di Gaza.

"HOW ABOUT STRONG CONDEMNATION OF BRUTAL ATTACKS ON UKRAINE DURING THE LAST 5 MONTHS? AND DEATHS OF HUNDREDS IF NOT THOUSANDS OF CHILDREN, INCLUDING MUSLIM KIDS? (Bagaimana dengan kecaman keras atas serangan brutal di Ukraina selama 5 bulan terakhir? Dan ratusan, atau bahkan ribuan kematian anak-anak, termasuk anak-anak Muslim?)" cuit Dubes Vasyl.

Atas komentar tersebut, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mengecam komentar Dubes Vasyl yang dinilai mempertanyakan kebijakan luar negeri RI.

"Perilaku tersebut sangat tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan misi diplomatik sebagai duta besar di suatu negara," ujar jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah dalam press briefing pada Kamis (11/8).

Teuku mengungkap, Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu, Ngurah Swajaya juga telah memanggil Dubes Vasyl untuk menyampaikan ketidaksenangan pemerintah atas unggahan tersebut.

Kendati begitu, Teuku mengatakan, Kemlu belum dapat menyimpulkan apakah Dubes Vasyl akan diputuskan sebagai persona non grata atau tidak, karena masih dalam proses konsolidasi dan pemantauan lebih lanjut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya