Garis polisi dipasang di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan/RMOL
Tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata melibatkan banyak personel sehingga kasusnya baru terungkap hampir satu bulan lamanya.
Bahkan, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, untuk membuat penyidikan kasus ini lancar, sebanyak 56 personel diperiksa. 31 diantaranya didalami secara intensif lantaran diduga melanggar etik.
“Irwasum buat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah laksanakan pemeriksaan khusus ke 56 personel polri. Dari 56 tersebut terdapat 31 perosnel yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri,†kata Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa malam (11/8).
“11 dilaksanakan penempatan khusus, yang 3 Pati (Perwira Tinggi) di tempatkan di Mako Brimob Polri,†tambah Agung menekankan.
31 personel ini, beber Agung berasal dari Bareskrim dua personel terdiri dari satu Perwira Menengah (Pamen) dan satu Perwira Pertama (Pama).
Sementara, kata Agung, 21 personel dari Divisi Propam yang diduga melanggar etik diantaranya tiga Perwira Tinggi (Pati), delapan Perwira Menengah (Pamen), empat Perwira Pertama (Pama), empat Bintara, dan dua Tamtama.
“Kemudian personel Polda Metro Jaya ada tujuh personel, Pamen empat orang, Perwira Pertama (Pama) tiga personel,†beber Agung.
Oleh sebab itu, tim khusus (Timsus) gabungan terus melakukan pendalaman terhadap personel yang diduga lakukan pelanggaran kode etik.
“Kalau nanti ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim Polri. Kalau kode etik maka tentu Divpropam Polri akan lakukan sidang kode etik ke personel tersebut,†demikian Agung.
Adapun para personel yang terperiksa tersebut adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)
Terperiksa
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.