Berita

Perkemahan tunawisma di Los Angeles, Amerika Serikat/Net

Dunia

Rencana Pembersihan Perkemahan Tunawisma di Los Angeles Picu Pro dan Kontra

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Los Angeles, Amerika Serikat (AS) akan melakukan pembersihan perkemahan tunawisma yang selama ini sudah menjamur di hampir setiap sudut kota.

Berdasarkan pertemuan Dewan Kota pada Selasa (9/8), tunawisma tidak akan diberikan izin berada dalam jarak 500 kaki atau sekitar 152 meter dari sekolah dan pusat penitipan anak, karena dinilai berbahaya.

Atas larangan ini, sejumlah tunawisma menggelar aksi protes karena dianggap aturan tersebut sangat mengkriminalisasi mereka, seperti dimuat Associated Press.


Anggota dewan juga telah memberikan 11 suara setuju, sementara 3 lainnya menolak untuk memperluas larangan duduk, tidur atau pun berkemah bagi tunawisma, yang sebelumnya hanya berlaku di sekolah dan tempat penitipan anak.

Pertemuan Dewan Kota dihentikan ketika puluhan demonstran berkumpul meneriakkan penolakan mereka terhadap aturan tersebut.

Menurut Petugas Departemen Kepolisian Los Angeles, Annie Hernandez satu orang ditangkap ketika para pengunjuk rasa berkumpul di luar Balai Kota.

"Hapuskan 41.18," teriak mereka, mengacu pada aturan UU yang melarang perkemahan di jalan layang, di sekitar rel kereta api, di dekat dok pemuatan, perpustakaan dan lokasi lainnya.

Los Angeles adalah salah satu dari banyak kota yang berjuang untuk mengatasi lonjakan tunawisma, dengan kemah-kemah tersebar di sepanjang trotoar.

Beberapa pendukung larangan ini mengatakan kamp tunawisma menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak sekolah, terutama bagi tunawisma yang kecanduan narkoba atau penyakit mental.

“Ini adalah sesuatu untuk melindungi anak-anak di kota kami,” kata Anggota Dewan Paul Koretz sebelum memberikan suara untuk tindakan tersebut.

Sementara itu mereka yang menolak menyebut larangan tersebut semakin mengkriminalisasi tunawisma serta membuang-buang sumber daya yang lebih baik dihabiskan untuk menghubungkan orang-orang yang membutuhkan layanan.

Sebelum bisa diberlakukan aturan baru ini harus ditandatangani oleh Walikota Eric Garcetti, yang hingga saat ini belum buka suara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya