Berita

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E/Net

Politik

Bharada E Tidak Bisa Dibebaskan Pakai Pasal 51

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E tetap akan dihukum walau mengelak dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Bharada E tidak bisa dibebaskan dengan berlindung pada pasal 51 KUHP.

Begitu terang advokat muda, Emanuel Herdiyanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/8). Pasal 51 KUHP sendiri berisi tentang orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
 
Emanuel mengurai bahwa rumusan delik melaksanakan perintah jabatan ada unsur kewenangan. Adapun akar masalah bagi Bharada E adalah yang memberi perintah tidak dalam kewenangan perintah untuk maksud seperti yang diperintahkan, yakni menembak rekan sesama polisi.


“Rumusan pasal 51 KUHP mungkin hanya bisa diterapkan dalam kejadian seperti perintah eksekusi mati kepada terpidana mati. Jelas ada kewenangan dari yang memberi perintah kepada regu tembak, sebab hukuman mati di Indonesia adalah ditembak dan yang berwenang melakukannya adalah kepolisian (UU Nomor 2/PNPS/1964),” terangnya.

Selain itu, pasal 51 KUHP juga tidak dapat dikenakan karena saat melaksanakan perintah atasan tersebut, Bharada E dalam kondisi memiliki kebebasan berkehendak atau tidak dalam situasi darurat memaksa semisal perang atau pertempuran.

Dari fakta yang terungkap dari penjelasan Kabareskrim Mabes Polri, disebutkan bahwa Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J. Situasi saat peristiwa perintah dan penembakan dilakukan, tidak dalam keadaan darurat atau genting memaksa atau sedang dalam penugasan resmi dari kewenangan atasan Bharada E yang memberi perintah.

“Oleh sebab itu, tidak dapat kita sebut bahwa penembakan itu adalah pelaksanaan perintah jabatan,” tegas mantan Sekjen PMKRI itu.

Namun demikian, Emanuel tetap meminta agar ditelusuri lebih mendalam tentang runtutan peristiwa dari kejadian yang kemudian berujung ke pemberian perintah menembak tersebut.

Pertanyaannya mendasar yang harus dijawab adalah, apakah Bharada E hadir sejak awal mula peristiwa dan mengetahui sebab keseluruhan peristiwa sampai mau melaksanakan perintah FS.

“Jika iya, maka pasal pidana yang dikenakan yakni 338 KUHP harusnya diubah menjadi 340 KUHP. Tetapi jika, Bharada E hanya mendadak hadir lalu diperintahkan menembak, dan dengan alasan patuh pada atasan, lantas langsung menembak maka, pasal 338 dengan ancaman minimum bisa kita maklumkan dikenakan kepada Bharada E,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya