Berita

Kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul/RMOL

Hukum

Hotma Sitompul Cium Dugaan Rekayasa dalam Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 09:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) masih bersikukuh tidak bersalah.

Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul berujar, kasus yang menjerat kliennya dinilainya banyak kejanggalan sejak awal.

“Kami punya semua buktinya, ada bukti pengakuan video, rekaman suara, serta saksi-saksi yang menyatakan bahwa ada konspirasi dan perencanaan untuk membuat kasus ini," kata Hotma kepada wartawan, Rabu (10/8).


Hotma menilai, ada upaya yang terkesan sengaja membuat kasus ini menjadi ramai. Apalagi, ia mengklaim pihak pelapor tidak memiliki bukti kuat dalam memperkarakan kliennya.

Oleh karenanya, ia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan semua bukti-bukti yang telah dilampirkan kliennya sehingga menghadirkan putusan yang penuh keadilan.

“Karena dari kasus ini juga akan berdampak dan menentukan kehidupan banyak orang, tidak hanya terdakwa, tapi juga para guru dan terpenting para siswa di SPI,” ujarnya.

JE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA SPI. Kasus ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ia mulai menjalani sidang pada 16 Februari 2022 lalu. Pada 3 Agustus lalu, JE telah menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Malang.

JE sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, JE juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp 44 juta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya